Lompat ke isi utama

Berita

Perubahan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan

Perubahan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam melakukan perekrutan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong senantiasa mempedomani Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang diterbitkan oleh Bawaslu RI. Berkenaan dengan hal tersebut berikut ini kami sampaikan kepada sahabat bawaslu Kab. Lebong terkait dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilu Serentak tahun 2024. Silakan unduh di >> SK-Perubahan-Pedoman-Pembentukan-Panwascam

Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan/masukan terhadap calon anggota Panwascam yang telah mengkuti ujian tes tertulis dengan cara mengisi Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat dengan melampirkan bukti-bukti tanggapan, selanjutnya formulir tersebut disampaikan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lebong yang beralamat di Jalan Pangeran Zainul Abidin, Kelurahan Amen, Kabupaten Lebong (samping Kantor Camat Amen). Formulir Tanggapan Masyarakat  dapat diambil dikantor Sekretariat Bawaslu Kab. Lebong atau juga bisa mengunduh >>Formulir Tanggapan Masyarakat. Tangapan dan masukan dari Masyarakat tersebut paling lambat disampaikan tanggal 18 Oktober 2022. Ayo Sahabat Bawaslu Kabupaten Lebong sama-sama kita awasi tahapan tersebut untuk menjamin Panwascam terpilih adalah orang-orang yang berintegritas untuk mewujudkan Pemilu yang Luber dan Jurdil. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Dipublikasi oleh Humas Bawaslu Kab. Lebong  
Tag
Berita
Pengumuman