Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Lebong Sampaikan Permintaan Personil ke Polres dan Kejari Lebong

Persiapan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Lebong Sampaikan Permintaan Personil ke Polres dan Kejari Lebong

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam rangka penegakan hukum pidana Pemilu pada Pemilu 2024 mendatang, menyusul audiensi yang telah dilakukan sebelumnya dengan Kapolres Lebong dan Kajari Lebong, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos. melanjutkan koordinasi dengan pihak Polres Lebong dan Kejari Lebong terkait Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong serta menyampaikan permintaan nama-nama personil yang akan ditugaskan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong pada Pemilu 2024 mendatang, Selasa (19/7/2022).

“Pada tanggal 14 Juli 2022 kemarin Bawaslu RI telah menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi serta mengajukan permintaan nama-nama anggota sentra gakkumdu yang akan ditugaskan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dari unsur kepolisian dan kejaksaan,” kata sosok yang akrab disapa Sabdi tersebut.

Lebih lanjut Koordiv. HP3S Bawaslu Kabupaten Lebong tersebut menyampaikan terkait regulasi Sentra Gakkumdu yaitu diatur pada Perbawaslu 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang mana telah mengatur jumlah anggota sentra gakkumdu yang tergabung di setiap tingkatannya.

“Berdasarkan Perbawaslu 31 tahun 2018 pada pasal 13 ayat (3) dan pasal 16 ayat (3) menyebutkan jumlah anggota Sentra Gakkumdu di Kabupaten/Kota berjumlah paling banyak 6 (enam) orang baik itu dari unsur kepolisian maupun kejaksaan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong periode 2018-2023 tersebut menyampaikan bahwa terkait permintaan nama personil yang diminta pada saat ini hanya berjumlah 3 (tiga) orang saja dari setiap unsur, “Pada kesempatan ini kami (Bawaslu Kabupaten Lebong) menyampaikan permintaan nama-nama personil yang akan ditugaskan di Sentra Gakkumdu yaitu 3 (tiga) orang anggota terlebih dahulu diluar Penasehat, Pembina dan Koordinator dikarenakan hingga saat ini kami belum menerima rincian terkait jumlah personil sentra gakkumdu yang akan ditugaskan pada pemilu 2024 ini, sehingga nantinya jika terdapat perubahan dan rincian jumlah personil sentra gakkumdu yang akan ditugaskan maka kami akan menyampaikan kembali permintaan penambahan jumlah personil yang akan ditugaskan,” tutup Sabdi.

Kegiatan koordinasi dan permintaan nama-nama anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong ke Kepolisian Resor Lebong dan Kejaksaan Negeri Lebong ini dilakukan oleh Koordiv.HP3S Bawaslu Kabupaten Lebong dalam rangka menjalankan instruksi Bawaslu RI yang tertuang dalam surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 247/PP.00.00/K1/07/2022, tanggal 14 Juli 2022, Hal. Persiapan Pembentukan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/. Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Kanit Pidum Polres Lebong dan Kasipidum Kejari Lebong di ruang kerjanya.

Dalam koordinasi tersebut Kanit Pidum Polres Lebong Ipda. Amir Lukman Hakim menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergisitas yang sudah terbangun selama ini. “Kami (Reskrim Polres Lebong) mengucapkan terima kasih atas sinergi yang selama ini sudah berjalan dengan baik yang mana beberapa hari yang lalu Bawaslu Lebong juga telah beraudiensi dengan Bapak Kapolres Lebong dan Pak Kasat Reskrim Polres Lebong, secepatnya kami akan sampaikan nama-nama Personil untuk ditugaskan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong sesuai dengan permintaan yang disampaikan Bawaslu Lebong,” ucap Amir.

Senada dengan pihak Polres Lebong, Kasi. Pidum Kejaksaan Negeri Lebong Alman Noveri, S.H., M.H. dalam kesempatan tersebut menyambut baik dengan telah disiapkannya pembentukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong yang ditandai dengan adanya permintaan nama-nama anggota sentra gakkumdu dari unsur kejaksaan yang akan ditugaskan di penyelenggaraan Pemilu 2024, “Kami (Kejaksaan Negeri Lebong) menyambut baik dengan telah dipersiapkannya pembentukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong, hal ini menandakan bahwa Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah sepakat untuk memperkuat Sentra Gakkumdu dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu pada perhelatan Pemilu 2024 yang telah memasuki tahapan penyelanggaraannya, surat permintaan nama-nama anggota sentra gakkumdu dari unsur Kejari ini nantinya akan segera kami sampaikan secepatnya melalui surat resmi ke Bawaslu Kabupaten Lebong,” sampai Alman.

Jajaran Polres Lebong dan Kejaksaan Negeri Leong sudah memberikan dukungan dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum pemilu kedepan, untuk itu mari Sahabat Bawaslu kita juga dukung upaya penegakan hukum pemilu dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu terdekat. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis: Andi Tri Atmaja

Editor: Sabdi Destian

Dokumentasi: Alfian saputra

Tag
Berita
Penindakan