Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pola Penanganan Pelanggaran, Eko : Bawaslu Telah Memperkuat Instrumen Penanganan Pelanggaran Perbawaslu Dan Sigaplapor

Perkuat Pola Penanganan Pelanggaran, Eko : Bawaslu Telah Memperkuat Instrumen Penanganan Pelanggaran Perbawaslu Dan Sigaplapor

Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Lebong - Dalam rangka memperkuat pola penanganan pelanggaran, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menyampaikan Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menguasai instrumen penangan pelanggaran yakni Perbawaslu 7 Tahun 2022, Perbawaslu 8 Tahun 2022 serta Perbawaslu 3 Tahun 2023. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran dan Evaluasi Sigaplapor pada hari ini, jumat (8/9/2023) bertempat di Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu.

Rapat Kerja ini dilaksanakan untuk memperkuat pola penanganan pelanggaran di jajaran Bawaslu Kab/Kota dalam rangka menghadapi tahapan Pemilu 2024, adapun pembahasan yabg dilakuakn dalam kegiatan tersebut yakni diantaranya urgensi penegakkan hukum pemilu, evaluasi teknis di dalam aplikasi Sigaplapor.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto dalam arahannya menyampaikan bahwa regulasi yang kuat, penyeleggara pemilu yang profesional, hingga soliditas antar lembaga akan menjadi faktor menentukan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan bermartabat, selain itu pemahaman teknis yang maksimal terhadap Sigaplapor akan memudahkan pengintegrasian laporan/temuan penanganan pelanggaran di lingkup pengawas pemilu

Mengakhiri arahannya Eko berpesan Segera lakukan penguatan kelembagaan dalam artian lakukan komunikasi dan siraturahmi dengan pihak kejaksaan,kepolisian, Pemerintah Daerah dan Stake Holder lainnya "Sentra Gakkumdu merupakan instrumen yang dimiliki bawaslu untuk melakukan persamaan persepsi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian, sehingga pergunakan instrumen tersebut sebaik mungkin untuk memperkuat kinerja yang menjadi tugas, fungsi dan wewenang bawaslu dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, segera lakukan audiensi dan koordinasi kepada Kepolisian, Kejaksaan, Penerintah Daerah dan Stake Holder lainnya demi terciptanya Pemilu yang damai, aman, kondusif dan sesuai dengan asas-asa Pemilu" Pungkas Eko.

Rapat kerja ini diikuti Anggota Bawaslu Kab/Kota (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa) dan satu orang staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. (andi)

Posted by: Humas Bawaslu Lebong

Tag
Berita
Penindakan