Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat JDIH, Dodi : Pendokumentasian Informasi Hukum Hingga Bank Data Internal

Perkuat JDIH, Dodi : Pendokumentasian Informasi Hukum Hingga Bank Data Internal

Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Dalam rangka penguatan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Bawaslu yang terintegrasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, penting untuk dilakukan pendokumentasian informasi hukum sebagai wadah pendayagunaan bersama dokumen dan informasi hukum. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah, S.Pd., S.H., M.M. dalam pembukaan Kegiatan Diseminasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan dan Dokumentasi Informasi Hukum Bawaslu dengan tema Pembahasan Teknik Pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, Selasa (26/7/2022).

“JDIH Bawaslu merupakan wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum dan informasi hukum yang terintegrasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk itu penting bagi kita di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendokumentasikan produk-produk hukum kita dengan mengupload ke dalam JDIH Bawaslu,” tegas Dodi.

Selain itu Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu ini menambahkan pentingnya JDIH sebagai bank data internal untuk mendokumentasikan dokumen-dokumen penting lembaga yang lain ke dalam JDIH, “Selain pendokumentasian informasi dan produk hukum, JDIH bisa juga kita manfaatkan sebagai bank data internal untuk mengupload dokumen-dokumen penting lembaga serta dokumen yang dikecualikan untuk dipublikasikan, yang sewaktu-waktu kita butuhkan dapat langsung kita akses dengan mudah di JDIH, sehingga kita dapat mengamankan seluruh dokumen kita dalam bentuk digital jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.

Di akhir arahannya dalam kegiatan tersebut, Dodi menginformasikan JDIH Bawaslu Provinsi Bengkulu ini termasuk salah satu yang aktif dalam mengupload produk hukum, secara nasional juga kita masuk ke dalam kategori 10 besar lembaga yang aktif dan juga banyak mengupload di website JDIH. “Tetapi pola pikir publik saat ini masih belum bisa menilai bahwa JDIH Bawaslu merupakan suatu kebutuhan, maka sebagai bentuk peningkatan kualitas pendokumentasian produk hukum kita perkuat lagi kapasitas tentang teknik pengelolaan JDIH dan pembuatan abstrak bagi operator Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd. (Anggota) juga memberikan sambutannya terkait pentingnya sosialisasi produk hukum Bawaslu kepada masyarakat, “Kedepankan sosialisasi produk hukum Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga masyarakat bisa merasakan marwah Bawaslu dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas,” tegas Srikandi Pengawasan di Bawaslu Provinsi Bengkulu itu.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operator baik dalam pengelolaan teknis JDIH Bawaslu maupun mekanisme pembuatan abstrak di setiap produk hukum yang diupload pada website JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu serta mempermudah masyarakat sebagai penerima atau dalam mencari informasi, diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu yang mengkoordinir Divisi Hukum termasuk Sabdi Destian, S. Sos (Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong) dan didampingi oleh operator JDIH di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum Bawaslu Kabupaten Lebong telah melakukan salah satu upaya peningkatan kapasitas SDM terkait JDIH, untuk itu Sahabat Bawaslu yang membutuhkan informasi terkait produk Hukum di Bawaslu, Bawaslu Kabupaten Lebong siap melayani dan memberikan akses informasi yang diperlukan melalui JDIH yang dapat Sahabat akses di website Bawaslu Kabupaten Lebong. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis dan Dokumentasi : Karmila

Editor : Sabdi Destian

Tag
Berita