Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Eksistensi PPID, Jefriyanto : Keterbukaan Informasi Menjadi Modal Utama Kemajuan Suatu Lembaga  

Perkuat Eksistensi PPID, Jefriyanto : Keterbukaan Informasi Menjadi Modal Utama Kemajuan Suatu Lembaga

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam rangka menjamin pemenuhan akses seluruh informasi kepada masyarakat kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka diperlukan peningkatan kapasitas SDM petugas pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Lebong karena Keterbukaan Informasi menjadi modal utama kemajuan lembaga. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, S.P. saat membuka rapat pokja PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Kabupaten Lebong di ruang Media Center, Kamis (25/8/2022).

Kegiatan Rapat Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Lebong dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong. Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jefriyanto, S.P., menyampaikan bahwa kegiatan rapat pengelolaan PPID ini merupakan wujud dari kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Lebong dengan Diskominfo Kabupaten Lebong, ”Bawaslu Kabupaten Lebong sendiri telah membentuk kelompok kerja PPID Bawaslu Kabupaten Lebong pada bulan Juli 2022, dimana dari struktur pokja tersebut, Bawaslu Kabupaten Lebong melibatkan dari unsur eksternal yaitu dari Diskominfo Kabupaten Lebong. Harapan dari adanya kolaborasi ini, dapat menciptakan kerjasama yang baik antara Bawaslu Kabupaten Lebong dengan Diskominfo Kabupaten Lebong dalam hal peningkatan pengelolaan data dan informasi karena keterbukaan informasi menjadi modal utama kemajuan suatu lembaga,” ungkap Jefriyanto.

Selanjutnya pemantik diskusi yang disampaikan oleh Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Lebong Melky Agustian, S.H., yang menyampaikan bahwa sebagai badan publik, Bawaslu Kabupaten Lebong sudah sepatutnya terbuka kepada masyarakat, “Salah satu yang terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong adalah dengan selalu mengupdate informasi di website PPID Bawaslu Kabupaten Lebong, hal tersebut sebagai upaya Bawaslu Kabupaten Lebong dalam upaya memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas,” imbuhnya.

Selaras dengan apa yang telah disampaikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos., (Anggota) Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong juga menambahkan sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang hampir setiap kebijakannya ataupun putusan yang dikeluarkan bersinggungan dengan produk hukum, maka sepatutnya dalam rangka penyusunan Daftar Informasi Publik (PPID) juga harus memperhatikan aspek-aspek yang dikecualikan, “Dalam penyusunan DIP (Daftar Informasi Publik), PPID Bawaslu Kabupaten Lebong harus memperhatikan klasifikasi DIP yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti klasifikasi informasi yang dikecualikan, klasifikasi informasi tersedia setiap saat, klasifikasi informasi diumumkan berkala, serta klasifikasi informasi yang diumumkan serta-merta. Hal tersebut perlu diperhatikan secara cermat, sehingga dalam penyusunan DIP nantinya bisa menghasilkan DIP yang berkualitas, akuntabel, terstruktur, dan terukur serta dapat dipercaya,” terang Sabdi.

Sebagai anggota Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Lebong dari unsur eksternal (Dinas Kominfo-SP Kabupaten Lebong), Warles Fery, S.E., M.Ak., menyampaikan beberapa hal terkait pelayanan informasi publik yang telah dilakukan dan yang telah diberlakukan di Pemerintah Kabupaten Lebong dalam hal ini Dinas Kominfo-SP Kabupaten Lebong yakni salah satunya adalah tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) permohonan informasi publik, “Di Pemerintah Kabupaten Lebong telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) permohonan informasi publik yang tertuang di dalam Perbup Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Lebong, SOP ini penting disusun karena SOP inilah menjadi tolak ukur permohonan informasi dapat diterima atau ditolak,” tutup Fery.

Selanjutnya diskusi penyusunan DIP dipandu anggota Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Lebong Oma Tresatrio, S.Kep. (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong). Masing-masing bagian menyampaikan informasi dan dokumen apa saja yang dihasilkan di setiap bagian. Penyampaian informasi dimulai dari Divisi SDMO dan Datin, Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, serta bagian Keuangan dan Kesekretariatan.

Sebagai informasi tambahan, rapat peningkatan kapasitas SDM Pengelola PPID dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Kelompok Kerja (Pokja) PPID Bawaslu Kabupaten Lebong yang dihadiri oleh Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta seluruh anggota Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Lebong.

Kelompok Kerja (Pokja) PPID Bawaslu Kabupaten Lebong telah menyusun Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Lebong, untuk itu Sahabat Bawaslu yang membutuhkan informasi terkait pengawasan kepemiluan, PPID Bawaslu Kabupaten Lebong siap melayani permohonan/permintaan informasi yang diperlukan. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis & Dokumentasi : Andi Tri Atmaja

Editor : Sabdi Destian

Tag
Berita
PPID