Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran & Penerimaan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024

Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran & Penerimaan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024

 

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lebong berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merujuk kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :314/HK.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Lebong memperpanjang masa pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan karena Jumlah pendaftar perempuan belum memenuhi keterwakilan minimal 30% dari jumlah pendaftar dalam satu kecamatan, diantaranya Kecamatan Bingin Kuning, Lebong Selatan, Lebong Utara, Pinang Belapis, Rimbo Pengadang, Topos, dan Tubei.

Pengumuman dan persyaratan lengkapnya lihat di >>Klik Download Format Surat Lamaran >> download file surat lamaran Format Daftar Riwayat Hidup >> download file daftar riwayat hidup Format Surat Pernyataan >> download file surat pernyataan Format Surat Izin Atasan Langsung >> download file surat izin atasan langsung Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, atas partisipasinya kami ucapkan terima kasih. dipublikasi: Angger Saputra
Tag
Berita
Pengumuman