Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dalam Penyelenggaraan Demokrasi di Indonesia

#

Lebongkab.bawaslu.go.id – Demokrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia yang terus berubah-ubah. Hal ini menjadi sorotan dalam Kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong. Hotel Asri Lebong, 16/09/2025.

Cak Masykur, Direktur Akadami Pemilu dan Demokrasi, menegaskan bahwa demokrasi bukan hanya soal prosedur pemilu atau suara mayoritas, tetapi tentang nilai-nilai kebebasan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu. "Indonesia saat ini terjebak dalam praktik demokrasi yang parsial. Sistem politik lebih fokus pada pemilu dan partai sebagai instrumen kekuasaan, tetapi melupakan prinsip demokrasi yang lebih dalam," ujarnya.

Lanjut ia mengatakan bahwa penguatan kelembagaan diwujudkan melalui penguatan tugas, kewenangan, kewajiban, peran dan fungsi kelembagaan yang mengarah transformasi fungsi sebagai institusi kontrol. Dampak terhadap kapasitas lembaga diantaranya mekanisme pembentukan belum berorientasi penguatan kapasitas, kesenjangan penatalaksanaan fungsi administrasi, tata kerja dan penatausahaan keuangan, serta lemahnya kualitas Peraturan-Peraturan Bawaslu yang menghambat efektifitas fungsi kelembagaan. 

“Penguatan kelembagaan dan penyelenggaraan pemilu mulai dari Waktu Penyelenggaraan, Pelembagaan Partai Politik, Perilaku Pemilih, Netralitas Penyelenggara, Politik Transaksional, Penggunaan Media Sosial dan Akuntabilitas Pemilu & Kebijakan Pemerintahan”, tegasnya.

Lebih lanjut Cak Masykur “tidak dapat dipungkiri, rekutmen pengawas pemilu dan pilkada di semua tingkatan mempertimbangkan secara kuat aspek warna, latar belakang dan “titipan”. Kondisi ini berdampak pada tingkat pengetahuan dan ketrampilan dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi. Peningkatan kapasitas yang terbatas, berdampak pada variasi pelaksanaan pengawasan sepanjang tahapan pemilu dan pilkada. Disain menjadi pemain bertahan daripada melakukan serangan”, paparnya.

Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi itu juga mengatakan bahwa terdapat perbedaan strategi Bawaslu dalam menjalankan fungsinya yaitu dari yang menempatkan cegah, awasi, tindak dari yang sama penting menjadi pencegahan sebagai priorotas dari dua fungsi lainnya. Data menunjukkan laporan lebih banyak dari temuan dibandingka dengan pemilu dan pilkada sebelumnya. Apakah menurunnya data disebabkan oleh pencegahan yang berhasil atau menurunnya aktifitas temuan yan dilakukan pengawas. 

Strategi pencegahan berdampak pada kekuatan pengawasan dan penindakan. Ujaran keterbatasan akses yang dialami oleh Bawaslu menjadi penyebab untuk tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Keterbatasan dalam penindakan seringkali menjadi penyebab dari pelanggaran yang terhenti atau dihentikan. Kekuatan mencari informasi sedalam-dalam dalam proses pengawasan untuk menemukan (temuan) pelanggaran adalah bentuk meminimalisir potensi dan menjelaskan kewenangan yang kurang. Rekomendasi yang diperkuat menjadi Putusan tidak berarti apa-apa jika kewenangan tidak dimaksimalkan. 

Mewujudkan kebaikan, patuh terhadap ketentuan perundang-undanga, mengikuti aturan yang berlaku menjadi tanggung jawab semua stakeholders pemilu. Dalam menjadi integritas pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan (pelanggaran pemilu). Menyelesaikan persoalan menjadi kunci bagi pengawas dan sebagai pandang dalam melaksanakan tupoksinya. Menyelesaikan persoalan lebih kuat dengan memaksimalkan kewenangan (meskipun terbatas) terutama di penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa dan penegakan hukum lainnya.

Dukungan pelaksanaan kewenangan berdasarkan struktur organisasi Bawaslu menitikberatkan pada menyelesaikan persoalan (pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran dan penyelesaiakan sengketa) dibanding dengan pencegahan yang menjadi prioritas Bawaslu. Kebijakan semua divisi dan biro memiliki strategi pencegahan sekaligus bertanggung jawab terhadap semua tahapan berdampak pada kewenangan distributif sekaligus mengurangi kecepatan dan konsolidasi data hasil pengawasan. 

#
#
  • Penulis: Angger Saputra
  • Editor: Renaldo Saputro.