Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Tungsura Bawaslu Luncurkan Siwaslu

3 Januari 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro memberikan arahan membuka acara Sosialisasi Siwaslu secara resmi

Bawaslu Kabupaten Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong sosialisasikan Aplikasi Siwaslu (sistem pengawasan pemilu). salah satu tujuan adanya Siwaslu ialah untuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara, untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dan Undang-Undang, dan untuk segera menindak segala bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan Undang-Undang. Ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi alat kerja dan sosialisasikan Aplikasi Siwaslu. Media Center (3/1/2024).

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo menjelaskan ada beberapa pertanyaan yang diminta PTPS dan Panwas Kelurahan/Desa mengisinya melalui aplikasi Siwaslu. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menurutnya diajukan sebelum masa tenang “Kita tarik data cepat untuk memudahkan mendapatkan informasi hasil pengawasan,” katanya saat memberikan paparan terkait Siwaslu.

“maka saat perekrutan PTPS ini agar mencari orang yang paham teknologi, minimal mampu menggunakan Androit”, tambahnya.

Selain memaparkan Siwaslu, Renaldo juga mengevaluasi alat kerja yang sudah dikirim oleh Panwaslu Kecamatan “terkait dengan alat kerja pengawasan siber agar Panwaslu kecamatan mengawasi media sosial Caleg yang ada di Kecamatan masing-masing, dan itu benar-benar di buka dan diawasi”, harapnya.

Pengawasan Siber diharapkan dapat membantu Kominfo agar bisa secepatnya mentakedown akun media sosial, jangan sampai merusak hubungan dan kedamaian saat Pemilu.

Latar belakang adanya Siwaslu adalah, pertama Kebutuhan proses pelaporan online yang lebih cepat dibandingkan yang ada saat ini masih menggunakan proses manual mengirimkan hard copy, kedua Hasil pelaporan yang kurang akurat dikarenakan proses rekap masih manual dan sulitnya melampirkan alat bukti pelaporan, ketiga Kurangnya keamanan data laporan yang saat ini masih dalam bentuk hard copy bila tercecer data laporan dapat terekspos, keempat Data pelaporan dalam bentuk hard copy saat ini membuat pencarian data dan proses analisis hasil laporan menjadi sulit, dan terakhir Berkembangnya kebutuhan informasi pelaporan pengawasan proses pemilu beserta asilnya yang lebih cepat dan akurat serta dapat diandalkan.

 

Penulis dan Foto : Angger Saputra