Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Gotong Rotong, Jefriyanto : Kinerja yang Terstruktur dan Output yang Terukur

Pengawasan Gotong Rotong, Jefriyanto : Kinerja yang Terstruktur dan Output yang Terukur

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam upaya persiapan pengawasan tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Tingkat Kabupaten/Kota yang dimulai pada tanggal 16 Agustus 2022 (Selasa) mendatang, Bawaslu Kabupaten Lebong menyelenggarakan kegiatan Pendalaman Surat Edaran Bawaslu Nomor 19 Tahun 2022. Jefriyanto, S.P. (Ketua) menekankan kepada seluruh jajarannya untuk mempedomani petunjuk teknis pengawasan yang diberikan oleh Bawaslu RI melalui Surat Edaran tersebut, selain itu juga perlu membangun pola pengawasan yang bersifat gotong royong sehingga menghasilkan kinerja yang terstruktur dan output pengawasan terukur dalam setiap tahapannya. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong saat menyampaikan arahannya dalam kegiatan pendalaman Petunjuk Teknis dan Alat Kerja (SE Bawaslu No 19 Tahun 2022) di Media Center Bawaslu Kabupaten Lebong, Selasa (9/8/2022).

“Saya berharap kita (Bawaslu Kab.Lebong) dalam melakukan tugas pengawasan berpedoman dengan Juknis yang telah diberikan (SE Bawaslu No. 19 Tahun 2022), selain itu dipadankan juga dengan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, sehingga hasil pengawasan yang kita lakukan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam melaksanakan tugas pengawasan perlu membangun sikap gotong royong antar divisi, yang nantinya akan menghasilkan kinerja pengawasan yang terstruktur dan ouput yang terukur, jelas dan bisa dipertanggungjawabkan” ujar Pria yang akrab dipanggil Uda Jef tersebut.

Selaras dengan arahan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos. (Anggota) menyampaikan kegiatan pendalaman juknis ini dilakukan dalam upaya penguatan kapasitas SDM pengawasan dan persamaan persepsi terkait Surat Edaran Bawaslu Nomor 19 Tahun 2022 dengan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, “Sebagai lembaga yang terintegrasi secara berjenjang, kita (Bawaslu Kab.Lebong) telah menerima Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum dan pedoman dalam melakukan kerja pengawasan pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, selain itu kita juga harus mamadankan dengan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD sehingga kinerja pengawasan yang kita hasilkan nanti akan maksimal dan optimal karena terdapat persamaan apa yang jadi fokus pengawasan dengan apa yang dikerjakan secara teknis oleh penyelenggara teknis (KPU),” papar Koordiv. HP3S Bawaslu Kabupaten Lebong tersebut.

Selain melaksanakan tugas pengawasan yang melekat di KPU Kabupaten Lebong pada Help Desk tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta pengawasan tidak langsung melalui Sipol,  Sabdi menambahkan agar kinerja pengawasan terstruktur dan terukur maka perlu dibuatkan jurnal pengawasan dan direkap secara kolektif dalam sepekan, “Untuk menunjang kinerja pengawasan perlu dibuat jurnal pengawasan yang nantinya akan menjadi bahan Pleno Pimpinan sebagai dasar menentukan arah kebijakan Bawaslu Kabupaten Lebong terhadap hasil pengawasan yang dilakukan sehingga indikator pengawasan yang cepat, tepat dan akurat dapat tercapai,” tegas Sabdi.

Dalam kesempatan tersebut Koordiv. PHAL (Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga) Bawaslu Kabupaten Lebong, Melky Agustian, S.H. (Anggota) mengungkapkan perlunya kolaborasi dan kerja sama yang baik dalam melakukan tugas pengawasan, “Berdasarkan Edaran yang kita (Bawaslu Kab.Lebong) terima bahwa penanggung jawab pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yaitu Divisi Penyelesaian Sengketa, tetapi perlu diingat dan tolong dipahami sebagaimana SK Pokja Fasilitasi Pengawasan yang ada Kita tidak sedang bekerja masing-masing tapi sedang mempraktikkan kerja bersama, saling terbuka, saling dukung, saling bantu sebagai wujud nyata kolektif kolegial. Selain itu penting juga untuk tetap mewartakan/memberitakan informasi kerja Bawaslu Kabupaten Lebong dengan baik, kita bekerja saja belum cukup, jadi perlu dipastikan terlihat bekerja,” ungkap Melky.

Terakhir Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong, M.Rafki, S.H., menyampaikan terkait dukungan fasilitasi kinerja pengawasan untuk dikomunikasikan dengan baik sehingga pekerjaan yang dikerjakan terpantau secara baik dan terukur, “Dukungan fasilitasi pengawasan harus dikomunikasi dengan baik, jika diperlukan sesuatu yang mendesak untuk segera menyampaikan kepada pihak sekretariat (Koorsek) sehingga jika terdapat hambatan dapat diselesaikan secepat mungkin dan tidak menggangu proses pengawasan yang sedang dilakukan. Untuk Staf yang melakukan pengawasan agar terus melaporkan hasil pengawasan kepada pimpinan yakni Ketua dan Anggota serta Koorsek Bawaslu Kabupaten Lebong” pungkas Rafki.

Sebagai informasi tambahan rapat yang digelar di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Lebong ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Koorsek dan seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu, khususnya pengawasan partisipatif masyarakat diharapkan kepada Sahabat Bawaslu untuk aktif melakukan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD agar pemilu berjalan secara Luber dan Jurdil. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

 Penulis : Andi Tri Atmaja Editor : Sabdi Destian Fotografer : Angger Saputra
Tag
Berita
Pengawasan