Lompat ke isi utama

Berita

Penegakan Hukum Pemilu 2024, Kapolres: Jika Terpenuhi Unsur Kita Tindak Tegas

Penegakan Hukum Pemilu 2024, Kapolres: Jika Terpenuhi Unsur Kita Tindak Tegas

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam rangka penegakan hukum pada Pemilu 2024 mendatang, Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K. menegaskan akan menindak tegas jika dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu ditemukan dugaan pelanggaran yang memang memenuhi unsur sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikannya pada saat pihak Bawaslu Kabupaten Lebong melakukan audiensi dan silaturahmi kepada pihak Polres Lebong, Kamis (30/6/2022).

“Jika nanti dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu ditemukan dugaan pelanggaran yang memang memenuhi unsur pasti kita tindak tegas sebagaimana mestinya, karena itu tanggung jawab kita bersama,” tegas sosok pemimpin yang akrab disapa Awilzan tersebut.

Lebih lanjut Kapolres Lebong meminta Bawaslu Kabupaten Lebong untuk selalu berkomunikasi dengan pihaknya apapun yang terjadi dan apabila membutuhkan dukungan ataupun bantuan yang ada hubungannya dengan pihak berwajib.

“Kerja sama dan koordinasi antara penyelenggara dengan Pihak Penegak Hukum itu harus berjalan dengan baik, agar pelaksanaan Pemilu berjalan dengan optimal dan kondusif dapat terwujud” tambah Kapolres Lebong.

Kegiatan audiensi dan silaturahmi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong ini dilaksanakan dalam rangka meminta dukungan dari pihak kepolisian untuk turut serta menyukseskan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu seretak Tahun 2024. Audiensi ini dilaksanakan langsung oleh Ketua, Jefriyanto, S.P. dan didampingi dua anggota yakni Melky Agustian, S.H. dan Sabdi Destian, S.Sos. serta M. Rafki, S.H., selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Lebong dan diterima langsung oleh Kapolres Lebong di ruang kerjanya.

Dalam audiensi tersebut Bawaslu Kabupaten Lebong menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergisitas yang sudah terbangun selama ini serta meminta dukungan dalam menyukseskan Pemilu serentak 2024. "Kami (Bawaslu Kab. Lebong) mengucapkan terima kasih atas sinergi yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan kami juga berharap pihak Polres Lebong dan jajarannya dapat mendukung program-program pengawasan hingga dukungan Personil untuk ditugaskan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong dalam penanganan pelanggaran yang akan kami laksanakan kedepan,” ucap Jefri.

Ketua Bawaslu Kab. Lebong periode 2018-2023 ini menambahkan pentingnya penyamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, “Penyamaan persepsi dan pandangan dalam proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu sangat kita kedepankan terutama terkait UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu yang menjadi dasar dalam proses penanganan pelanggaran pidana tersebut,” tambahnya.

Terakhir, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lebong juga mengajak Pihak Polres dan jajarannya untuk tetap menjaga Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pemilu agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan secara demokratis dan kondusif.

Jajaran Polres Lebong sudah memberikan dukungan dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum pemilu kedepan, untuk itu mari Sahabat Bawaslu kita juga dukung upaya penegakan hukum pemilu dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu terdekat. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis: Angger Saputra

Editor: Sabdi Destian

Dokumentasi: Oma Tre Satrio

Tag
Berita
Pengawasan
Penindakan