Lompat ke isi utama

Berita

Pencalonan: Pimpinan Bawaslu Kab. Lebong mengikuti rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa

Pencalonan: Pimpinan Bawaslu Kab. Lebong mengikuti rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa

[caption id="attachment_8134" align="alignnone" width="779"] Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jefriyanto, S.P., (sedang berbicara dalam diskusi pada rapayt persiapan penyelesaian sengketa proses)[/caption]

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam menghadapi tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon peserta pemilu 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Jefriyanto, Melky Agustian, Sabdi Destian dan Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Alfian, mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Penetapan Peserta Pemilu Tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. kegiatan ini dilaksanakan selama tiga (3) hari, Kamis sd Sabtu, tanggal 2 - 4 Maret 2023, di Hotel Santika Kota Bengkulu, dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Syaifullah didamping oleh anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu. Kamis (2/02/2023).

Halid Syaifullah Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam arahnya, menjelasankan bahwa “kegiatan ini nantinya akan membahas mekanisme permohonan SIPS, hingga teknis mediasi, sidang ajudikasi dan hingga pembuatan putusan” tutrnya

[caption id="attachment_8136" align="aligncenter" width="775"] Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Melky Agustian, S.H., (sedang berbicara dalam diskusi simulasi penyelesaian sengketa proses)[/caption]

“Nantinya dalam kegiatan akan menghadirkan berbagai narasumber diantaranya dari KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, dan Akademisi Universitas Bengkulu Dr. Al-Farabi serta langsung Tim Fasilitasi dari Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia”, tambahnya kepada peserta rapat persiapan penyelesaian sengketa proses penetapan peserta pemilu 2024.

[caption id="attachment_8133" align="aligncenter" width="723"] Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Sabdi Destian, S.Sos., (sedang berbicara dalam diskusi simulasi penyelesaian sengketa proses)[/caption]

Diakhir sambutannya ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa “Tim fasilitasi Bawaslu RI nantinya selama kegiatan berlangsung akan membimbing secara langsung terkait tata cara pengajuan permohonan melalui aplikasi SIPS, termasuk mekanisme mediasi, sidang ajudikasi, hingga pembuatan putusan sidang sengketa”, pungkasnya.

Infromasi tambahan, terundang dalam kegiatan rapat persiapan penyelesaian sengketa proses penetapan peserta pemilu 2024 tersebut ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu serta staf yang bidangi Penyelesaian Sengketa.

Penulis: Angger S

Editor: Melky A

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Sengketa