Lompat ke isi utama

Berita

Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Gakkumdu

Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Gakkumdu

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Bawaslu Kabupaten Lebong menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dalam rangka untuk melakukan penegakkan hukum Pemilu 2024, dalam kesempatan itu ada paparan Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Gakkumdu oleh Ibu Khusnul Holifah, S.H. Kamis 25 Mei 2023. Hotel Pengeran Kabupaten Lebong.

Salah satu dalam paparanya Khusnul Holifah mengatakan bahwa “Beberapa Karakter Khusus dalam Pidana Formil penanganan perkara Tindak Pidana pemilu antara lain : Batas waktu yang relative singkat, Secara tersirat dan tidak ada pengentian penyidikan, Tidak ada bolak-balik perkara,karena pengembalian berkas perkara hanya dibatasi  1 ( Satu) kali, dan Tidak ada Upaya hukum lagi setelah upaya hukum banding”, jelasnya.

“Menuju Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, kita berharap Sentra Gakkumdu di harapkan mampu menjalankan tugas dengan baik dalam rangka penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pemilu”, pungkasnya.

  • Penulis: Angger Saputra
  • Editor: Melky Agustian
  • Dokumentasi: Yusril
Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan