Lompat ke isi utama

Berita

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bawaslu RI dengan BSSN & Penyerahan Email Resmi Bawaslu serta Launching e-PPID.

LEBONG – Bawaslu Kabupaten Lebong. Dalam rangka penguatan sistem keamanan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi kelembagaan serta mewujudkan transformasi menuju era digitalisasi, Ketua dan Anggota beserta koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong mengikuti acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Launching e-PPID dengan tema “Penandatanganan Nota Kesepahaman Bawaslu Republik Indonesia dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Penyerahan Akun Email Resmi Bawaslu dan Launching Elektronik Pejabat Pengelola Informasi Daerah (e-PPID)” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung di Youtube Bawaslu RI. Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong. Rabu, 25/08/2021.

Di acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Launching e-PPID dengan tema “Penandatanganan Nota Kesepahaman Bawaslu Republik Indonesia dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Penyerahan Akun Email Resmi Bawaslu dan Launching Elektronik Pejabat Pengelola Informasi Daerah (e-PPID)” tersebut hadir secara langsung Ketua dan Anggota beserta Sekertaris Jendral Bawaslu RI, Kepala dan Sekertaris Utama BSSN, Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Bawaslu RI dan BSSN, Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Bawaslu RI dan BSSN, serta hadir juga secara virtual Ketua dan Anggota beserta Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua dan Anggota beserta Kepala/Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh.

Dalam rangka mengoptimalkan manajemen kerahasiaan sisitem berbasis elektonik oleh kelembagaan Bawaslu, maka pada kesempatan ini Bawaslu melakukan kerja sama penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H.,M.H dan Kepala BSSN Letjen TNI (purn) Hinsa Siburian, sebagai bentuk upaya bersama mendukung perlindungan program pemerintah untuk melaksanakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) khususnya dibidang perlindungan informasi Transaksi Informasi dan Elektronik (ITE) di lingkungan kelembagaan jajaran Bawaslu serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transfaran dan akuntabel.

Bawaslu mendukung program pemerintah untuk melaksanakan SPBE dimana sebagian besar kerja yang dilakukan menggunakan fasilitas TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan kelembagaan hingga dalam rangka memberikan sistem pelayanan yang baik berbasis efisien dan optimal di lingkungan masyarakat. Salah satu yang dikembangkan adalah e-PPID yang merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk memudahkan pemohon informasi dalam mendapatkan informasi secara digital dimana nantinya secara pengelelolaan informasi akan fokus menggunakan media elektronik baik untuk pengelolaan internal sampai kepada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. E-PPID terintegrasi nantinya akan mempermudah baik dari sisi pemohon informasi maupun dari kelembagaan. Secara sistem akan menjadi satu sistem besar yang didalamnya nanti akan terbagi menjadi bagian yang bisa dipilih berdasarkan Provinsi sampai Kabupaten/ Kota yang dituju, sehingga diharapkan pemohon informasi dipermudah dengan fasilitas yang akan dibuat ini. Nantinya akan akan ada notifikasi yang masuk kedalam dashboard dan email pengelola bahwa ada permohonan yang masuk untuk diproses. Ini merupakan proses awal yang kedepanya akan terus dikembangkan untuk bisa mewujudkan satu data yang terintegrasi.

Puncak acara tersebut dilakukan penyerahan Akun Email resmi dan launching e-PPID Bawaslu dan penutup dilakukan secara simbolis pengiriman Email resmi Ketua Bawaslu RI kepada beberapa perwakilan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Diketahui pentingnya surat elektronik (e-Mail) instansi pemerintah merupakan citra pemerintah yang lebih baik untuk mencerminkan profesionalitas dan akuntabilitas suatu lembaga  serta kerahasiaan data dan informasi dalam akun email lebih aman dibandingkan dengan surat elektronik yang diakses secara umum dan akun email tersebut dapat dikelola secara sendiri dan mandiri sesuai kebutuhan.

published by Humas Bawaslu Lebong.

Tag
Berita