Lompat ke isi utama

Berita

Pemisahan pemilu Nasional &Lokal, TA DPR RI; Menaikkan Kualitas Pengawasan

#

 

Lebongkab.bawaslu.go.id – Komisi II DPR RI yang di wakili oleh Subiran Paridamos, S.IP., M.I.K. (Tenaga Ahli Komisi II DPR RI) menyampaikan bahwa Pemisahan pemilu memberi window of opportunity untuk menaikkan kualitas pengawasan, memperkuat kelembagaan Bawaslu, dan mendorong reformasi regulasi. Hal itu disampaikan saat memberikan Materi dalam acara Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong. Hotel Asri Lebong, Selas 16/09/2025.

Subiran Paridamos “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah ritme penyelenggaraan demokrasi menjadi dua gelombang tahapan pemilu yang terpisah yaitu nasional dan lokal. Sehingga Bawaslu mendapat peluang untuk memperdalam pengawasan tematik dan memperbaiki penegakan, tetapi tantangannya adalah pendanaan/Anggran, kapasitas SDM, structural dan infrastuktur, mekanisme penanganan pelanggaran, dan koordinasi kelembagaan”, paparnya.

Lanjut “Putusan ini sebenarnya memaksa pembuat UU untuk memilih alternatif poin empat dari PUTUSAN MK No. 55/PUU-XVII/2019 yang sebelumnya memerintahkan pembuat UU untuk memilih salah satu dari enam alternatif (MODEL) Keserentakan Pemilu dalam putusan 55. Poin 4 tersebut adalah Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota,” ”, tambah TA DPR RI Komisi II itu.

Dalam kesempatan itu juga Subiran Paridamos memaparkan beberapa Isu Krusial Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu.

Isu Krusial Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu:

  1. Keterbatasan kelembagaan: Struktur Bawaslu di tingkat bawah (kecamatan, desa) masih bersifat ad hoc sehingga rentan dipengaruhi kepentingan politik lokal. 

  2. Keterbatasan kewenangan: Banyak pelanggaran administratif dan politik uang sulit ditindak karena keterbatasan instrumen penegakan.

  3. Independensi dan profesionalitas: Tantangan politisasi dalam rekrutmen pengawas di berbagai tingkatan.

  4. Koordinasi antar lembaga: Sinergi Bawaslu, KPU, DKPP, dan penegak hukum belum optimal.

  5. Partisipasi publik: Masyarakat belum sepenuhnya terlibat aktif dalam pengawasan berbasis teknologi dan komunitas. Literasi politik masyarakat masih rendah akibat kurang bekerjanya fungsi Pendidikan politik dari Bawaslu

  6. Kewenangan penyelesaian sengketa: Putusan Bawaslu seringkali tidak final dan dapat dibatalkan lembaga lain, sehingga menurunkan otoritas kelembagaan.

Diakhir paparnya TA DPR RI Komisi II Subiran Paridamos mengatakan bahwa “Penguatan kelembagaan pengawas pemilu merupakan prasyarat bagi demokrasi substantif. Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memberi pintu masuk konstitusional bagi Bawaslu sebagai lembaga permanen. Namun, tantangan struktural, kewenangan, dan independensi harus segera diatasi melalui perbaikan regulasi, dukungan politik, dan penguatan kapasitas kelembagaan”, sebutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan “Tanpa revisi UU Pemilu, Pilkada, Parpol, dan MD3 serta penguatan kelembagaan (SDM, anggaran, digitalisasi, transparansi), putusan MK ini berisiko hanya menjadi norma simbolik. Tantangan ke depan adalah mewujudkan Bawaslu yang kuat secara hukum, profesional secara kelembagaan, dan terpercaya secara publik”, pungkasnya.

#
#
  • Penulis: Angger Saputra
  • Editor: Renaldo Saputro