Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu Sesuai Asas, Melky Serukan Pihak-Pihak Tertentu Tak Ikut Politik Praktis

Pemilu Sesuai Asas, Melky Serukan Pihak-Pihak Tertentu Tak Ikut Politik Praktis

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Agar proses Penyelenggaraan Pemilu dapat sesuai dengan amanat Undang-Undang sebagaimana asas Pemilu yang Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil), Melky Agustian, S.H. serukan agar kejujuran dalam penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 harus benar-benar terwujudkan agar tidak menciderai proses demokrasi di seluruh elemen yang terlibat, baik penyelenggara pemilu, ASN (Aparatur Sipil Negara), Anggota TNI, Anggota Polri, serta pihak-pihak yang harus dijaga netralitasnya, sehingga tidak ada para pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan dari suatu tindakan atau sikap yang justru bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong tersebut dalam acara Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 dengan Tema “Urgensi Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024” yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Lebong di Aula Hotel Asri, Muara Aman, Kamis (22/9/2022).

Seruan Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong (2017) kepada seluruh peserta untuk bersikap jujur tersebut diharapkan agar dapat juga diterapkan di era perkembangan digitalisasi. Mengingat maraknya ajakan dalam bentuk partisipasi kempanye di media sosial (medsos) yang dilakukan oleh peserta Pemilu seringkali mengecoh pengguna medsos yang akhirnya dapat menggambarkan sikap menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

“Dalam penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada, Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan secara langsung di lapangan namun juga pengawasan secara tidak langsung di media sosial. Karena dalam praktiknya setiap akun media sosial yang dimiliki oleh peserta pemilu dalam setiap kanal medsos telah didaftarkan dan legal untuk melakukan sosialisasi ataupun kampenye di jejaring sosial. Sehingga melalui pengawasan tersebut kami (Bawaslu) dapat memantau setiap aktivitas pergerakan yang dilakukan di media sosial begitu juga respon setiap pengguna medsos,” papar Melky.

Penekanan agar bersikap netral sebagai akibat dari kewenangan yang dimiliki khususnya ASN juga harus dikontrol. Wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum. Jika pelanggaran ASN tidak berkaitan dengan ketentuan undang-undang Pemilu ataupun Pilkada maka Bawaslu dapat merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut sebagai kategori pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya.

“Memang Netralitas bagi para ASN pada penyelenggaraan Pemilu masih menimbulkan ambigu, tapi tentu selaku Pegawai yang terikat dengan peraturan. Maka sudah sepatutnya ASN untuk taat kepada aturan tertulis yang berlaku tersebut, yakni melalui PP Nomor 42 Tahun 2004 yang juga dipertegas melalui Surat MENPANRB Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 telah menjelaskan secara rinci diantaranya bahwa PNS dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar, dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon atau peserta Pemilu, selain itu dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik,” tambahnya.

Terakhir Pria kelahiran 16 Agustus 1979 tersebut berharap agar kegiatan sosialisasi dengan tema “Urgensi Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2022” dapat memberikan dampak positif untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang bersih dari adanya pelanggaran Perundang-undangan Lainnya terkait netralitas ASN.

“Saya banyak berharap beranjak dari kegiatan ini nanti dapat memberikan hal yang bermanfaat terutama apabila dapat disampaikan kepada rekan-rekan kerja di instansi masing-masing, sehingga upaya untuk meminimkan adanya dugaan pelanggaran yang diakibatkan atas ketidaktahuan terkait larangan yang diatur dalam peraturan dapat menciptakan suasana kondusivitas penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 di Kabupaten Lebong,” tutup Melky.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pihak kepolisian yang diwakili oleh Polres Lebong, kemudian dari Anggota TNI diwakili oleh Kodim 0409 Rejang Lebong, perwakilan dari Organisasi Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, Instansi Vertikal Kabupaten Lebong, TAPM Kabupaten Lebong dan Koordinator PKH Kabupaten Lebong.

Nah, Sahabat Bawaslu Kabupaten Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong telah berupaya menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024, yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi di Bumi Swarang Patang Stumang. Ayo awasi bersama penyelenggaraan Pemilu serentak yang sudah berjalan sejak 14 Juni 2022. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis: Alfian Saputra

Editor: Melky Agustian

Dokumentasi: Rahmat Hidayat

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Penindakan