Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu 2024, Melky: Penyelenggara Sudah Seharusnya Melindungi dan Menjaga Hak serta Suara Masyarakat

Pemilu 2024, Melky: Penyelenggara Sudah Seharusnya Melindungi dan Menjaga Hak serta Suara Masyarakat

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Pemilu merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan amanat Konstitusi, maka dari itu penyelenggara pemilu berkewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak politik dan kedaulatan rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya, agar Pemilu dapat dilaksanakan secara bebas dan adil (free and fair), hal itu dipaparkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Melky Agustian, S.H., saat memberikan materi di acara sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas dalam rangka pemilu serentak Tahun 2024. Aula Kantor Camat Amen, Selasa (2/8/22).

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong yang akrab dipangkil Melky mengatakan “para Disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara yang normal lainnya untuk berpartisipasi dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil mereka serta memilih pemimpin-pemimpin yang mereka kehendaki sebagaimana tertuang dalam pasal 28 H ayat (2) dalam UUD Tahun 1945, diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 13 antaranya, Memilih dan dipilih dalam jabatan publik, Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, Memilih parta politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum, membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik, membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional, berperan secara aktif dalam system pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya, memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, memperoleh pendidikan politik” tegasya kepada Disabilitas yang mengikuti di acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipati yang di gelar oleh Bawaslu Kab. Lebong di Aula Kantor Camat Amen.

“maka dari itu kami berharap Bapak/Ibu yang hadir hari ini dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu, agar terwujudnya Pemilu yang bersifat luber-jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil)”. tambahnya

Melky Agustian, S.H., mengatakan tujuan dengan ada pengawas partisipatif “tujuan dari pengawas partisipatif agar tegakkan integritas penyelenggara, kemudian memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh”, paparnya.

Diakhir materinya Anggota Bawaslu Lebong Melky Agustian, S.H., menegaskan “Bawaslu akan mengutamakan langkah pencegahan, Jika langkah pencegahan sudah dilakukan tapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan lakukan langkah penindakan. Penindakan pelanggaran pemilu merupakan opsi terakhir yang harus ditempuh oleh Bawaslu”, pungkasnya

Sebagai informasi tambahan, kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas dalam rangka Pemilu serentak Tahun 2024 ini mengundang Narasumber dari Dinas Sosial Kab. Lebong, KPU Kab. Lebong, dan Bawaslu Kab. Lebong, dengan peserta 10 orang perwakilan Disabilitas yang ada diwilayah Kab. Lebong.

Nah Sahabat Bawaslu, dengan keterbukaan informasi dan sosialisasi di Bawaslu Kabupaten Lebong ini ayo sama-sama kita pantau dan ikuti media sosial Bawaslu Kabupaten Lebong untuk terus meng-update perkembangan dan mendapat edukasi tentang demokrasi dan kepemiluan. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis: Angger Saputra

Editor: Melky Agustian

Dokumentasi: Rahmat Hidayat

Tag
Berita
Pengawasan