Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu 2024: Bawaslu Kab. Lebong Gelar kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Pemilu 2024: Bawaslu Kab. Lebong Gelar kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Bawaslu Kabupaten Lebong menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dalam rangka untuk melakukan penegakkan hukum Pemilu 2024, hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jefriyanto, SP., saat menyampaikan sambutan dan membuka acara secara resmi, Kamis (24/05/23) di Hotel Pengeran Kabupaten Lebong.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong “Penindakan pelanggaran adalah serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti”, jelasnya.

“Temuan adalah hasil pengawasan pengawas Pemilu pada setiap tahapan Penyelenggara Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran, sedangkan laporan dugaan pelanggaran adalah laporan yang dilaporkan secara tertulis oleh pelapor kepada pengawas Pemilu tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu”, tambah ketua Bawaslu Kabupaten Lebong yang akrab disapa Jefri

Jefriyanto mengatakan “Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu yang meliputi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administratif Pemilu, Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, dan Pelanggaran Undang-Undang lainnya”, paparnya.

Lebih lanjut Sentra Gakkumdu adalah Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu.

Dalam kesempatan itu Jefriyanto juga mengatkan bahwa harapan dari kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, yaitu;

  • Perserta dapat menerima dengan baik apa yang disampaikan oleh narasumber pada kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu.
  • Mewujudkan personel Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong, Panwaslu Kecamatan yang berkompeten dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu khusunya pada tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang sedang berlangsung.
  • Berbagi ilmu dan pemahaman terkait penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu kepada personel Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong, Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024.
  • Menjadi mitra kerja Bawaslu Kabupaten Lebong dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Penulis: Angger Saputra
  • Editor: Melky Agustian
  • Dokumentasi: Yusri
 
Tag
Berita
Edukasi Pemilu