Lompat ke isi utama

Berita

PDPB Triwulan ke-3 2021: Daftar Pemilih Harus Akurat dan Mutakhir

PDPB Triwulan ke-3 2021: Daftar Pemilih Harus Akurat dan Mutakhir

  • Suasana saat Melky Agustian, S.H., & Sabdi Destian, S.Sos., sedang menghadiri Rakor PDPB di Aula KPU Lebong

Pelaksanaan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di tingkat Kabupaten Lebong telah memasuki triwulan ke-3 pada penghujung Tahun 2021, tepatnya dengan dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) PDPB di aula KPU Kabupaten Lebong pada Kamis (9/12) dengan dihadiri oleh peserta dari beberapa instansi terkait dan juga unsur Parpol di Kabupaten Lebong.

Dalam kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Melky Agustian, S.H. menyampaikan “Bawaslu Lebong sebelumnya telah melakukan uji petik secara langsung tepatnya pada bulan Agustus dan Oktober, uji petik pertama dilakukan di 6 (enam) Kelurahan/Desa yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan dan uji petik Kedua dilakukan secara masif di 10 (sepuluh) Kecamatan se-Kabupaten Lebong dengan mendatangi setiap responden (masyarakat) secara langsung atau dengan berkoordinasi kepada keluarga bersangkutan maupun Lurah dan Kades di wilayah setempat  dengan mempedomani BA Rekapitulasi DPB Kabupaten Lebong per triwulan ketiga. Berdasarkan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Lebong menghasilkan sinkronisasi data baik daftar pemilih baru, pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pindah domisili, pemilih tidak dikenal, atau alih status TNI/Polri serta Pemilih yang dicabut hak pilihnya” terang Melky.

Selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos menyampaikan “Berkaitan dengan daftar pemilih ini sebenarnya merupakan fenomena klasik di setiap Pemilu/Pemilihan termasuk di wilayah Kabupaten Lebong, namun untuk benar-benar menghasilkan data yang akurat dan mutakhir diharapkan tidak hanya berpaku kepada hasil kinerja Penyelenggara Pemilu saja, namun harus didukung juga oleh keterlibatan beberapa pihak baik dari instansi/lembaga Pemerintah Pusat sampai ke jajaran Pemerintahan Desa serta tentunya kesadaran dari setiap masyarakat sendiri sebagai pemilih untuk lebih pro aktif guna menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir untuk dapat digunakan sebagai basis data pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, sehingga dengan kolaborasi tersebut dapat menjamin  hak pilih masyarakat pada perhelatan demokrasi mendatang” tegas Sabdi.

Pengawasan terhadap PDBP tersebut dilaksanakan atas amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 104 huruf e, yakni agar Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta dengan  berdasarkan pada daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

Kegiatan Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong, Cabdin Dikbud Wilayah V Provinsi Bengkulu, Badan Kesbangpol Linmas, Bagian Pemerintahan  Setda Kab. Lebong, Kemenag Kab. Lebong, Pengadilan Agama Tubei dan juga dihadiri oleh 2 (dua) Partai Politik tingkat Kabupaten Lebong.

Dalam penutupannya Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al-Khidhr, S.E. berharap agar data DPB yang telah dimutakhirkan pada Tahun 2021 dapat menjadi data yang akurat. Kedepan diharapkan agar terjalin sinergitas kerja sama antara KPU, Pemerintah Daerah hingga Pemerintah tingkat Kelurahan/Desa dalam penyusunan data Pemilih, serta adanya peran aktif masyarakat untuk melaporkan terkait adanya perubahan data kependudukan ke Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong. (da&janifer)

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan
Uncategorized