Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Dana Kampanye Transparan, Bawaslu Lebong Awasi Penyerahan LADK Parpol

7 Januari 2024

Ketua dan Anggota Kabupaten Lebong foto bersama dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong pada pukul 23.59 tanggal 7 Januari 2024.

Bawaslu Kabupaten Lebong - Kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung, Bawaslu Kabupaten Lebong awasi hari terakhir pelaporan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) dan sebelumnya telah memberikan imbauan untuk mengingatkan Partai Politik peserta pemilu 2024 untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Penyampaian LADK dilakukan paling lambat 14 hari ini 7 Januari 2024 pukul 23:59. Minggu (7/1/2024). 

7 Januari 2024
Penyerahan BA Rekapan LADK Parpol di KPU Kab. Lebong pukul 23.59

Penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi peserta pemilu, baik itu partai politik, calon perseorangan, maupun pasangan calon. LADK disampaikan kepada KPU sesuai tingkatkan dengan mengirimkan data dan dokumen yang diunggah melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye)

 Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi didampingi Anggota Acep Pebrian Utama dan Renaldo Saputrosaat melakukan pengawasan langsung di KPU Kabupaten Lebong. 

"Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, LADK disampaikan kepada KPU, 14 hari sebelum hari pertama Kampanye dalam dalam bentuk Rapat Umum, artinya sudah harus disampaikan paling lambat pukul 23.59 waktu setempat tanggal 7 Januari 2024, hari ini" terang Khairul Habibi

Lebih lanjut ketua Bawaslu Kabupaten Lebong yang akrab dipanggil Habibi menerangkan bahwa "Bawaslu  Kabupaten Lebong selalu melakukan pengawasan ketat terhadap pelaporan Dana Kampanye oleh peserta pemilu. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan waktu peserta pemilu dalam menyampaikan laporan Dana Kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Jelasnya. 

Pada kesempatan yang sama Acep Pebrian Utama selaku koordiv. P3S menambahkan "Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan peserta pemilu di Kabupaten Lebong dalam melaporkan dana kampanye kepada KPU Kabupaten Lebong, di semua tahapan pelaporan, baik LADK, LPSDK dan LPPDK," tegasnya.

Perlu diketahui, Laporan Dana Kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Calon Anggota DPD untuk membiayai kegiatan Kampanye. 

Laporan Dana Kampanye sendiri terdiri dari; LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), disampaikan peserta pemilu kepada KPU sesuai jadwal dan ketentuan.

Adapun hasil pengawasan pada hari terakhir untuk menyampaikan LADK pada hari minggu tanggal 7 Januari 2024, Bawaslu Kabupaten Lebong melakukan pengawasan Terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kegiatan LADK dimulai pada Pukul: 08.00 WIB sampai dengan Pukul: 23.59 WIB, yang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Lebong, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong yang hadir pada saat penyerahan berkas LADK adalah Yoki Setiawan, Sugianto, dan Supriatnak, serta ada Kasubbag Teknis Reki Aries dan staf Guswan dan kawan-kawan yang mendampingi pada kegiatan penerimaan berkas LADK tersebut. Adapun partai politik yang submit dan menyerahkan berkas LADK (Lengkap) sebagai berikut:

1. Partai PDIP  Submit Pkl. 13.35 Wib (Diterima / Tidak Ada Perbaikan)

Kemudian adapun partai politik sudah submit dan menyerahkan LADK tetapi berdasarkan hasil pencermatan KPU Lebong dan di kembalikan untuk perbaikan sbb:

1. Partai PPP (Pkl. 22.07 Wib)

2. Partai PAN (Pkl. 20.38 wib)

3. Partai PKB (Pk. 16.36 Wib)

4. Partai Golkar (Pkl. 11.22 Wib)

5. Partai PBB (Pkl. 13.32 Wib)

6. Partai Nasdem (Pkl 6.06 wib)

7.Partai PKS (Pkl. 07.25 Wib)

8.Partai Gelora (Pkl. 02.05 Wib)

9. Partai Perindo (Pkl. 17.24 Wib)

10. Partai Hanura (Pkl. 17.13 Wib)

11. Partai Demokrat (Pkl. 04.45 Wib)

12. Partai Gerindra (Pkl. 08.27 Wib)

Selanjutnya adapun partai politik yang tidak menyampaikan laporkan LADK dan tidak submit karena tidak memiliki Calon Legislatif tingkat Kab. Lebong, sebagai berikut :

1. Partai Ummat (Tidak Menyampaikan)

2. Partai Buruh(Tidak Menyampaikan)

3. Partai PKN (Tidak menyampaikan)

4. Partai PSI (Tidak Ada Akun)

5. Partai Garuda (Tidak Ada Akun)

Total 18 Partai Politik

13 Parpol Submit (1 deiterima/Tidak Ada Perbaikan, 12 Parpol Perbaikan) 

5 Parpol Tidak submit/Tidak Menyampaikan.

Demikian Rekap ini di buat pada pukul 23.59 Wib tangal 7 Januari 2024.

Informasi: Masa Perbaikan itu dilakukan pada tanggal 8 sampai dengan 12 Januari 2024.

 

Penulis & Foto: Ker

Editor: Renaldo Saputro