Lompat ke isi utama

Berita

Pasal Pidana Pemilu Rawan Dilanggar

Pasal Pidana Pemilu Rawan Dilanggar

Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong – Dalam rangkat memastikan setiap tahapan pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, saat ini Bawaslu Kabupaten Lebong mengawasi tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lebong, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Lebong mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut andil dalam pengawasan pencalonan bakal calon anggota DPRD Kabupaten lebong pada Pemilu 2024, mengingat ada beberapa pasal yang rawan terjadi  pelanggaran seperti pasal 518 dan pasal 520. Jum’at (05/05/2023) Tubei.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 518 menyebutkan bahwa “Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verffikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan Pasal 261 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifrkasi kelengkapa administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.OOO.OO0,0O (tiga puluh enam juta rupiah)”.

Kemudian Pasal 520 “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.

Ayo kita awasi bersama...
  • Editor: Melky A
  • Penulis: Angger S
Tag
Berita
Edukasi Pemilu