Lompat ke isi utama

Berita

Mahkota Pengawas Pemilu, Jefriyanto : Putusan Penyelesaian Sengketa Sebagai Kunci Keadilan Pemilu

Mahkota Pengawas Pemilu, Jefriyanto : Putusan Penyelesaian Sengketa Sebagai Kunci Keadilan Pemilu

Lebong - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu merupakan mahkota pengawas pemilu sebagai salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan tertuang dalam UU 7 tahun 2017 dengan hasil akhir berupa Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah kunci keadilan bagi para pihak yang bersengketa dalam persoalan hukum yang terjadi pada Penyelenggaraan Pemilu. Menyikapi hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jefriyanto, S.P. mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk memahami secara komperehensif terkait tata cara penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal tersebut disampaikan saat memberikan arahan pada kegiatan Rapat Internal tentang Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di ruang Media Center Bawaslu Kab. Lebong, Jumat (29/07/2022).

“Pada penyelenggaraan Pemilu 2019 yang lalu Bawaslu Kabupaten Lebong sudah pernah melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu sehingga hal tersebut harus menjadi pengalaman dan pembelajaran untuk kita (Bawaslu Kab. Lebong) dalam menghadapi tahapan pemilu 2024 yang memungkinkan terjadinya penyelesaian sengketa proses pemilu,” ucap pria yang akrab dipanggil Uda Jef tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong yang dikenal memiliki jiwa mendidik tersebut menyampaikan kepada staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong agar meningkatkan kapasitas SDM khususnya terkait penyelesaian sengketa, “Karena kita (Bawaslu Kab.Lebong) pernah menyelesaikan permohonan sengketa pada tahun 2018 lalu, maka apa-apa saja yang sudah baik yang kita lakukan untuk ditingkatkan, sedangkan yang kurang baik ataupun kurang optimal agar diperbaiki dan dioptimalkan” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordiv. PHAL Bawaslu Kabupaten Lebong Melky Agustian, S.H. menyampaikan bahwa Bawaslu merupakan gambaran dari suatu lembaga Quasi Peradilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan Sengketa Proses melalui rangkaian alur mediasi, persidangan Adjudikasi dan berakhir dengan Putusan yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa.

“Putusan Sengketa proses yang dihasilkan oleh Bawaslu dapat juga dilakukan upaya hukum apabila merupakan Objek dari Putusan hasil Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Penetapan daftar calon tetap anggota, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapan Pasangan Calon yang termuat dalam pasal 469 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”, terang Melky.

Pemantik diskusi, Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten Lebong Sabdi Destian, S.Sos. dalam Rapat Internal dengan tema “Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Lebong juga harus melakukan inovasi-inovasi untuk mengantisipasi dan meminimalisir akan terjadinya sengketa proses yang kemungkinan timbul dari pelaksanaan tahapan yang diawasi.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencegahan Terhadap Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, tanggal 29 Juli 2022 pada poin 1 huruf (e) menyebutkan potensi sengketa proses, “Dalam surat edaran Bawaslu RI yang baru kita terima tadi menyebutkan potensi sengketa proses yakni sebagai berikut: Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi syarat administrasi, Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual, potensi sengketa setelah Penetapan Partai Politik peserta Pemilu oleh KPU dengan terbitnya BA.PENETAPAN.KPU-PARPOL.” Papar Sabdi.

Terakhir Koordiv. HP3S Bawaslu Kabupaten Lebong tersebut juga menyampaikan apa-apa saja yang menyebabkan permohonan yang tidak dapat diterima dan tidak bisa diregistrasi, “Setiap permohonan penyelesaian sengketa yang disampaikan ke Bawaslu terdapat beberapa permohonan yang tidak dapat diterima yaitu jika permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan sengketa antar calon dalam internal partai politik, dan/atau permohonan yang diajukan telah melebihi jangka waktu pengajuan. Selanjutnya terkait permohonan yang tidak bisa diregistrasi yaitu jika pemohon tidak dapat melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan berkas pengajuan permohonan tidak lengkap, kedua yaitu permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu terhadap Surat Keputusan atau Berita Acara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan tindak lanjut dari putusan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau putusan pelanggaran administrasi Pemilu yang terjadi secara TSM, ketiga yakni permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu terhadap Surat Keputusan atau Berita Acara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan konsekuensi yuridis dari penanganan Sentra Gakkumdu baik dari proses pembahasan dan hasil rapat pleno Sentra Gakkumdu atau putusan pengadilan terkait tindak pidana Pemilu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta yang terakhir yaitu permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu terhadap Surat Keputusan atau Berita Acara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan hasil penghitungan, rekapitulasi penghitungan dan penetapan hasil perolehan suara” tutup Sabdi.

Sebagai informasi tambahan, rapat internal dengan tema mekanisme permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten Lebong dalam menghadapi tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dihadiri oleh Ketua, anggota, Koorsek dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Lebong.

Bawaslu Kabupaten Lebong telah melakukan peningkatan kapasitas SDM khususnya terkait permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dalam rangka mewujudkan penegakan keadilan Pemilu di Kabupaten Lebong, untuk itu Sahabat Bawaslu yang membutuhkan informasi terkait pengawasan kepemiluan, ayo ikuti dan pantau terus media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Lebong (Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok, Youtube dan website). Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis : Andi Tri Atmaja

Editor : Sabdi Destian

Dokumentasi : Angger Saputra

Tag
Berita
Sengketa