Lompat ke isi utama

Berita

Lewat JDIH, Bawaslu Lebong Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Produk Hukum

Lewat JDIH, Bawaslu Lebong Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Produk Hukum

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi di bidang hukum, Bawaslu Kabupaten Lebong sebagai salah satu Lembaga Negara yang melaksanakan dan mengeluarkan produk-produk hukum, maka penting untuk menjadikan JDIH (Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum) sebagai media sosialisasi dan edukasi produk hukum kepada publik. Mempertimbangkan urgensi akses data dan informasi hukum di lingkungan Bawaslu, Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Lebong menginisiasi kegiatan Rapat Penguatan Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lebong yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Koorsek, serta seluruh Staf di ruang Media Center, Jumat (22/7/2022).

Rapat penguatan JDIH ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto S.P. yang dalam arahannya menyampaikan, “Kegiatan sosialisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini memang sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas JDIH yang ada di Bawaslu menjadi lebih baik lagi, dan jadikan kegiatan ini momentum berbagi ilmu dan informasi serta jadikan pembelajaran agar proses sosialisasi dan edukasi ke masyarakat dapat berjalan optimal kedepannya,” harap Jefri.

Selaras dengan penyampaian Ketua, Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Lebong Sabdi Destian, S.Sos. memaparkan bahwa JDIH Bawaslu terintegrasi dengan JDIH Nasional beradasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH, sedangkan dasar hukum pengelolaan JDIH di jajaran Bawaslu yaitu berpedoman pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum, “JDIH Bawaslu sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional dengan berpedoman pada Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2012. Sedangkan dalam upaya meningkatkan pelayanan dan akses JDIH, beberapa bulan yang lalu Bawaslu telah meluncurkan aplikasi berbasis Mobile Android dan IOS,” kata dia.

Lebih lanjut Koordiv HP3S itu menambahkan komitmen Bawaslu dalam meningkatkan pelayanan, keamanan dan menciptakan proses yang benar kepada masyarakat yang membutuhkan informasi hukum di Bawaslu, “Kehadiran JDIH merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam meningkatkan pelayanan dari sisi hukum, keamanan dan ciptakan proses yang benar serta akurat kepada publik, akademisi ataupun pegiat pemilu yang butuh informasi hukum di Bawaslu. Karena tidak semua publik mengetahui kerja-kerja divisi hukum Bawaslu, padahal Bawaslu memiliki produk hukum yang menarik untuk diketahui masyarakat, misalnya putusan sengketa proses, putusan penanganan pelanggaran, peraturan-peraturan Bawaslu, dan produk hukum lainnya,” tambah Sabdi.

Pada kesempatan tersebut, Melky Agustian, S.H. (Anggota) juga menyampaikan arahannya, “Dalam pengelolaan JDIH ini nantinya diharapkan untuk tetap mempedomani aturan-aturan yang ada baik itu UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres 33 tahun 2013 tentang JDIH Nasional, maupun Perbawaslu 7 tahun 2020 tentang JDIH di Bawaslu, sehingga nantinya data yang disediakan di JDIH Bawaslu Kabupaten Lebong tidak bertentangan dengan aturan-aturan tersebut,” tegas Melky.

Terakhir, M.Rafki, S.H. (Koorsek) mengulas tentang persamaan persepsi terkait pengelolaan JDIH di Bawaslu Kabupaten Lebong, “Kegiatan sosialisasi JDIH ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik terkait informasi produk-produk hukum di Bawaslu Kabupaten Lebong, dan untuk pengelolaannya perlu dibuat Surat Keputusan berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2020,” tutup Rafki.

Sebagai informasi, rapat penguatan JDIH Bawaslu Kabupaten Lebong tersebut menyepakati beberapa poin diantaranya yaitu akan diterbitkannya Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong terkait pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten Lebong serta peningkatan Kapasitas SDM Pengelola JDIH dengan mengikuti kegiatan pelatihan operator JDIH di tingkat Provinsi Bengkulu pada pekan depan.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum Bawaslu Kabupaten Lebong telah melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM terkait JDIH, untuk itu Sahabat Bawaslu yang membutuhkan informasi terkait produk Hukum di Bawaslu, Bawaslu Kabupaten Lebong siap melayani dan memberikan akses informasi yang diperlukan melalui JDIH yang dapat Sahabat akses di website Bawaslu Kabupaten Lebong. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis : Andi Tri Atmaja

Editor : Sabdi Destian

Dokumentasi : Angger Saputra

Tag
Berita
Penindakan
Sengketa