Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Hasil Pengawasan Pencalonan Calon DPRD Kab. Lebong di Serahkan Langsung Ke Bawaslu RI

12 Januari 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Amara Wijaya serta staf menyerahkan Laporan ke Bawaslu RI

BAWASLU LEBONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong menyerahkan laporan hasil pengawasan pencalonan calon anggota legislatif ke Bawaslu Republik Indonesia. 

Penyerahan Laporan Pengawasan Pencalonan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu Tahun 2024 diserahkan langsung Koordinator Divi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro serta didampingi satu orang staf teknis, Jumat (12/2/2024).

Pembuatan dan penyerahan Laporan hasil pengawasan merupakan amanat undang-undang Pemilu agar Bawaslu menyampaikan laporan secara per-periodik.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong yang akrab disapa Naldo “laporan pengawasan pencalonan calon legislatif (anggota DPDRD Kabupaten Lebong) merupakan laporan hasil kerja-kerja pencegahan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Lebong,” paparnya.

“Meski tahapan pencalonan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI telah selesai, namun jajaran Bawaslu Kabupaten Lebong tetap fokus untuk melakukan pengawasan pada sub-tahapan selanjutnya,” tambahnya

Laporan akhir pencalonan diserahkan langsung kepada Bawaslu RI pada tanggal 12 Januari 2024, bersama Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu Ngatijo Elem dan Kordiv Pencegahan Parmas Humas Asmara Wijaya dan Kordiv HPPH Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu.

Pembuatan Laporan Akhir Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi tanggungjawab Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Pengumpulan laporan diterima langsung oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Kurniawan. Dia  menyampaikan, kepada para peserta yang hadir silahkan untuk menyampaikan laporan, kami mengapresiasi terhadap kinerja pengawasan di masing-masing kabupaten/kota yang telah melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Berbagai problematika pada tahapan ini diantaranya terkait akses SILON yang masih perlu di evaluasi karena Bawaslu tidak mempunyai akses penuh terhadap SILON. Maka akan mempengaruhi bagaimana teknis pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan.

 

  • Penulis: Angger Saputra
  • Editor: Renaldo Saputro
  • Foto: Fitrisusanti