Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah Monitor Penerimaan Panwascam Eksisting di Lebong

Faham Syah

Monitoring: Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah, S.Pd.I didampingi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos monitoring  proses pendaftaran pada perekrutan Panwascam Pilkada 2024.

LEBONGKAB.BAWASLU.GO.ID – Bawaslu Kabupaten Lebong melakuak open rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 dari peserta existing, hal tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Guna memastikan Penerimaan Pendaftaran Panwascam Eksisting Berjalan dengan Baik, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah menyambangi Kabupaten Lebong melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan penerimaan pendaftaran Panwascam Eksisting. Faham beserta staf menyambangi Sekretariat Pendaftaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebong, Kamis (25/4).

Faham Syah dan rombongan disambut Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Renaldo dan jajaran Sekretariat penerimaan berkas pendaftaran Pamwacam. Dalam arahannya, Faham Syah menekankan pentingnya proses pendaftaran Panwascam ini berjalan sesuai prosedur.

Setidaknya dibutuhkan sebanyak 36 Panwascam untuk 12 kecamatan untuk menjadi bagian dari pengawas pemilihan serentak di tingkat kecamatan. Hingga perhari Kamis 26 April 2024 pendaftar peserta eksisting sebanyak 26 orang telah menyerahkan berkas.

Perlu diketahui penerimaan berkas pendaftaran peserta eksisting dibuka mulai tanggal 23 s.d 27 April 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah, S.Pd.I yang melakukan monitoring di Bawaslu Kabupaten Lebong menyampaikan, pendaftaran jalur existing pada perekrutan Panwascam Pilkada 2024 akan dilaksanakan hingga 27 April 2024 mendatang. 

Diketahui, pendaftaran jalur existing Panwaslu Pilkada 2024 tersebut dibuka khusus untuk 36 Panwascam Pemilu 2024 yang saat ini masih menjabat.

"Mereka yang istilahnya melakukan pendaftaran ulang ini akan mengikuti tes evaluasi atas kinerja mereka selama pelaksanaan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Lebong. Jika dari evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI ini nantinya mereka masih dinyatakan memenuhi syarat, maka mereka akan kembali menjalankan tugas sebagai Panwascam pada Pilkada 2024," terang Fahamsyah.

Lanjut Fahamsyah "Jika nantinya pendaftaran jalur existing ini disaat dilakukan seleksi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka seleksi jalur umum akan dibuka. Makanya kita lihat saja nanti seperti apa proses tes evaluasi yang akan dilakukan terhadap peserta seleksi Panwascam Pilkada 2024 jalur existing," jelas Fahamsyah.

 

By. Humas Bawaslu Kab. Lebong