Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi tutup Rakernis Sengketa Pencalonan DPRD Lebong

Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi tutup Rakernis Sengketa Pencalonan DPRD Lebong

Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong - Sengketa adalah situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasaan ini kepada pihak kedua yaitu Bawaslu. Maka Bawaslu Kabupaten Lebong mengadakan kegaiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2024 dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong pada tanggal 10 s.d. 11 Oktober 2023 di Hotel Asri Lebong.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong mengatakan bahwa hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa diberikan kepada peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung sebagai akibat diterbitkannya Surat Keputusan dan/atau Berita Acara dalam setiap tahapan Pemilihan oleh KPU sesuai dengan tingkatannya. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi quasi-judicial, Bawaslu memiliki hukum acara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2024, memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut :

“Untuk menyamakan persepsi dalam pola Penyelesaian Sengketa Tahun 2024, Untuk Mengetahui Setiap potensi Penyelesaian Sengketa dalam tahapan Pemilu Tahun 2024, Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong dalam Penyelesaian Sengketa dengan Acara Cepat pada Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Lebong, dan Meningkatkan pelayanan dan administrasi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilu Tahun 2024”, ujar Khairul

Khairul Habibi mengatakan adapun harapan dari kegiatan Fasilitasi Dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pada Pemilu Tahun 2024, yaitu;

“Mewujudkan Panwaslu Kecamatan yang berkompeten dalam Penyelesaian Sengketa Pada Pemilu Tahun 2024, Berbagi ilmu dan pemahaman terkait Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2024, dan Menjadikan jajaran Bawaslu Kabupaten Lebong dalam Penyelesaian Sengketa Pada Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan”, Ucapnya berharap

Kegiatan “Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penyelesaian sengketa pada Tahapan Pemilu tahun 2024”, pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong saat menutup acara secra Resmi.

Informasi, Adapun Peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari 36 orang dari Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong dengan menghadirkan 5 orang Narasumber yaitu, dari Pengadilan Negeri Tubei, Praktisi Hukum, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong.

Tim Humas Bawaslu Kabupaten Lebong

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan