Lompat ke isi utama

Berita

Kerangka Normatif Pembuktian Unsur Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Kerangka Normatif Pembuktian Unsur Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Bawaslu Kabupaten Lebong menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dalam rangka untuk melakukan penegakkan hukum Pemilu 2024, dalam kesempatan itu ada Paparan Kerangka Normatif Pembuktian Unsur Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum UNIB Bapak Antory Royan Adyan. Kamis 25 Mei 2023. Hotel Pengeran Kabupaten Lebong.

Bapak Antory Royan Adyan mengatakan bahwa “berkas laporan pelanggaran dan hasil kajian terhadap pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Pengawas Pemilu. kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sesuai tingkatan dan wilayah hukumnya”, katanya

Pada kesempatan itu juga dia juga memaparkan “Pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) menjadi salah satu pelanggaran terberat pemilu yang bisa mengakibatkan didiskualifikasinya peserta pemilu jika terbukti melakukan pelanggaran TSM. pelanggaran TSM memiliki syarat bukti yang cukup berat pula lantaran makna TSM harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni: terstruktur, sistematis dan masif”, jelasnya.

  • Penulis: Angger Saputra
  • Editor: Melky Agustian
  • Dokumentasi: Yusril
Tag
Berita
Edukasi Pemilu