Lompat ke isi utama

Berita

Kampanye, Acep; harus di Waskat

14 Januari 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Acep Pebrian Utama sedang melakukan Pengawasan Melekat Kampanye calon Anggota DPD RI a.n. Elisa Ermasari, S.Mn. di gedung tenis indoor Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei.

Bawaslu Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong – Tahapan Kampanye Pengawas Pemilu harus fokus pada pengawasan larangan kampanye Pemilu 2024 ungkap Acep Pebrian Utama (anggota) saat melakukan pengawasan kampanye pertemuan terbatas calon Anggota DPD RI a.n. Elisa Ermasari, S.Mn. di gedung tenis indoor Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei. (15/01/2024)

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Acep Pebrian Utama dalam melakukan pengawasan kampanye kampanye pertemuan terbatas calon Anggota DPD RI a.n. Elisa Ermasari, S.Mn. didampingi oleh staf serta Panwaslu Kecamatan Tubei.

Acep panggilan akrabnya menyampaikan bahwa tugas sebagai pengawas itu untuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai aturan yang ada. Pedoman pengawasan kampanye Pemilu yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

“Saya berharap kawan-kawan Panwaslu Kecamatan dapat mengawasi kegiatan ini dengan serius, kita pastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi seperti adanya ASN terlibat dan lainnya. Selama melakukan kegiatan Kampanye harus ada koordinasi dan komunikasi dengan baik apapun persoalan dihadapi,” ucap Acep.

Diakhir, Acep meminta Panwaslu Kecamatan Tubei membuat Form. A. Hasil Pengawasan sebagai Laporan dan bahan evaluasi dalam pelaksanaan pengawasan kampanye Pemilu tahun 2024 yang lainnya.

  • Penuli: Angger Saputra

  • Editor: Renaldo Saputro