Lompat ke isi utama

Berita

Jumlah Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Wilayah Kabupaten Lebong Mencapai 259 Orang

Jumlah Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Wilayah Kabupaten Lebong Mencapai 259 Orang

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong - Bawaslu Kabupaten Lebong secara resmi telah menutup masa pendaftaran seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk Pemilu Serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Lebong. Selama 7 hari masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang di buka sejak tanggal 21 September hingga 27 September 2022 pukul 17.00 WIB, terdata sebanyak 259 (dua ratus lima puluh sembilan)  orang pendaftar yang telah mendaftar ke Bawaslu Kabupaten Lebong.

Dari 259 orang pendaftar Panwaslu Kecamatan tersebut terdiri dari 183 (seratus delapan puluh tiga) orang laki-laki dan 76 (tujuh puluh enam) orang perempuan. Para pendaftar ini hadir dari berbagai elemen masyarakat diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6 orang, swasta 182 orang, dan pekerjaan lainnya sebanyak 71 orang. pendaftar tersebut tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Jumlah pendaftar Panwaslu Kecamatan di masing-masing kecamatan sangat bervariasi. Nantinya, Panwaslu kecamatan di setiap kecamatan akan di pilih sebanyak tiga orang, selanjutnya tiga orang yang terpilih akan dilantik oleh Bawaslu kabupaten Lebong.

Proses pendaftaran tersebut Bawaslu Kabupaten Lebong berpedoman pada pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilu serentak tahun 2024 dari Bawaslu RI. Didalam pedoman tersebut menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran jika:

  1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan
  2. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan
  3. Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

Berdasar pada pedoman tersebut maka Bawaslu Kabupaten Lebong akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran di beberapa kecamatan, diantaranya:

  1. Kecamatan Bingin Kuning
  2. Kecamatan Lebong Selatan
  3. Kecamatan Lebong Utara
  4. Kecamatan Pinang Belapis
  5. Kecamatan Rimbo Pengadang
  6. Kecamatan Topos
  7. Kecamatan Tubei

Berdasarkan hal tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Lebong akan membuka kembali masa Pendaftaran dan penerimaan berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk 7 Kecamatan tersebut pada masa perpanjangan pendaftaran, adapun tahapan masa perpanjangan sebagai berikut:

  1. Pengumuman akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2022;
  2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas pada tanggal 2 Oktober s/d 8 Oktober 2022;
  3. Tempat Pendaftaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebong (Jln. P. Zainul Abidin, Kel. Amen, Kec Amen, Kab. Lebong).
  4. Syarat Pendaftarannya sama dengan syarat pada tahapan Pendaftaran sebelumnya, informasi selengkapnya bisa dipantau melalui website dan akun media sosial Bawaslu Kabupaten Lebong.

Bawaslu Kabupaten Lebong menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Kabupaten Lebong yang telah berpartisipasi dan mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu kecamatan di wilayah Kabupaten Lebong. Mari kita sukseskan bersama gelaran pesta demokrasi tahun 2024. Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu!

Humas Bawaslu Kabupaten Lebong      
Tag
Berita