Lompat ke isi utama

Berita

Jefriyanto Sebut Adanya Potensi Pelanggaran Dalam Tahapan Pencalonan DPD RI

Jefriyanto Sebut Adanya Potensi Pelanggaran Dalam Tahapan Pencalonan DPD RI

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam sistem ketatanegaraan kita mengenal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang merupakan lembaga tinggi negara dan merupakan majelis tinggi dalam Lembaga Legislatif serta beranggotakan perwakilan dari seluruh propinsi yang ada di wilayah Republik Indonesia. Tahapan Pemilu 2024 saat ini Tahapan Pencalonan Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dari Provinsi Bengkulu sedang berjalan, maka ada Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Perseorangan (DPD) RI pada Pemilu 2024 ungkap ketua Bawaslu Kabupaten Lebong saat memberikan kata sambutan dan membuka acara secara resmi. Sabtu (19/03/2023) Malam, Hotel Asri Lebong.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong menjelaskan bahwa “persyaratan pencalonan calon anggota DPD memerlukan kecepatan dan kecermatan dalam mengumpulkan persyaratan yang dimaksud, di mana jumlah dukungan minimal pemilih harus sesuai jumlah dan sebaran dukungan serta ketepatan jadwal waktu penyerahan dokumen persaratan adminstrasi bakal calon yang telah ditentukan oleh KPU. Pada fase ini, terdapat perbuatan yang oleh bakal calon DPD berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku dikarenakan persyaratan yang harus memenuhi 50 % sebaran di wilayah propinsi dengan kondisi geografis yang tidak mudah dijangkau, terdiri dari pulau dan daratan yang jarak tempuhnya sangat berjauhan dan waktu yang singkat yang ditentukan oleh KPU, sehingga dalam kegiatan menarik simpati pemilih berpotensi dilakukan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan”, paparnya

“maka perlu pengawasan yang melekat dan pencegahan dini yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong, mulai dari memberikan himbauan dan saran perbaikan agar KPU tetap berada dalam koridor yang berlaku”, tambah Jefri sapaan akrabnya.

Kemdian Jerfiyanto juga menjelaskan “bahwas berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ada terdapat potensi pelanggaran administrasi dan potensi pelanggaran pidana pemilu dalam tahapan pencalonan DPD dan tidak menutup kemungkinan potensi pelanggaran kode etik Pemilu”, pesannya.

Lebih lanjut Jefriyanto mengingatkan “pentingnya upaya pengawasan dan pencegahan serta penyamaan persepsi dalam melakukan serangkaian penanganan dugaan pelanggaran Pemilu. Maka berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman pola pengawasan dan pencegahan serta penanganan dugaan pelanggaran Pemilu antara jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Lebong serta mitra kerja Bawaslu Kabupaten Lebong yang berpedoman dengan  ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dalam Penyelenggaraan Pemilu Umum Tahun 2024”, Pungkasnya.

Terakhir Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong membuka acara secara resmi “dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrhaim kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2024 resmi dibukak” ucap Jefri mengakhiri sambutannya.

  • Editor: Melky Agustian
  • Penulis: Angger Saputra
  • Dokumentasi: Dedo Adeffio
Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan
Penindakan