Lompat ke isi utama

Berita

Faham Syah meminta Bawaslu Kab. Lebong dan Jajaran Waskat Pencoklitan

Faham Syah meminta Bawaslu Kab. Lebong dan Jajaran Waskat Pencoklitan

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong -  Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah melakukan Supervisi ke Bawaslu Kabupaten Lebong dalam rangka monitoring pengawasan tahapan Pencolitan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong dan jajaranya sejak minggu 12 Februari 2023 kemarin dalam melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap proses Pencocokan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih sejak 12 Februari 2023 lalu, “ saya berharap dalam melakukan waskat Pangwas Jajaran kita dapat memastikan petugas Pantarli cermat saat melakukan pencocokan Data Pemilih diwilayahnya masing-masing”, jelasnya dengan Ketua dan Anggota Bawaslub Kabupaten Lebong. Jumat (17/02/2023)

Faham Syah mengatakan “dalam melakukan Waskat proses Pencoklitan hendaklah PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) memastikan Pantarli benar-benar mencocokan nama dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih sesuai dengan KTP-el dan/atau KK Pemilih, jika diwilayah sama tapi belum tercantum pada formulir Model A-Daftar Pemilih, pastikan terlebih dahulu datanya di TPS sebelah, jika ada bisa dilakukan coklit oleh Pantarlih yang membawa data tersebut”, pesan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu

“Ada beberapa hal yang perlu diketahui saat melaksanakan kegiatan Coklit, sebagaimana Pasal 19 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022, Pantarlih dalam melakukan coklit:

  1. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
  2. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
  3. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
  4. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
  5. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota POLRI menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau POLRI;
  6. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
  7. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
  8. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
  9. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
  10. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota POLRI dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau POLRI;
  11. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
  12. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih, tambahnya saat supervisi ke Bawaslu Kabupaten Lebong.

Kemudian anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah melakukan roadshow ke desa-desa yang ada di Kecamatan Pinang Belapis untuk melihat langsung proses pencolitan yang sedang berlangsung hingga terakhir di desa Sebalat Ulu yang ada di Kecamatan Pinang Belapis.

Terakhir  Faham Syah berpesan  agar terus melakukan Waskat “ saya berharap Bawaslu Kabupaten Lebong dan jajarannya terus melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap proses coklit, untuk memastikan pantarlih melakukan coklit sesuai ketentuan yang berlaku” Pungkas Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Penulis: Angger Saputra.

Tag
Berita
Pengawasan