Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Publik Rekomendasi Bawaslu dalam Penetaan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

LEBONG - Ketua dan Anggota serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong mengikuti Diskusi Publik yang diselenggaran oleh Bawaslu RI dengan tema "Rekomendasi Bawaslu Dalam Penataan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, melalui zoom meeting dan kanal youtube Bawaslu RI. Sekretariat Bawaslu Kab. Lebong. Rabu, 22/09/2021.

Dalam kegiatan diskusi publik tersebut Bawaslu RI menghadirkan beberapa narasumber yaitu Bapak Abhan (Ketua Bawaslu RI) dengan materi "PELUANG DAN TANTANGAN PEMILU/PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024", dalam materi yang disampaikan Ketua Bawaslu RI tersebut disampaikan beberapa tantangan dan isu-isu yang akan dihadapi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dari isu krusial mengenai regulasi, kewenangan serta potensi-potensi pelanggaran. Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu RI juga menyampaikan beberapa Rencana Strategis Kesiapan Pengawasan Penyelenggaraan  Pada Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, diantaranya yaitu :

1.Mendorong adanya harmonisasi antara UU Pemilu dan UU Pemilihan, khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara pemilu dan penegakan hukum, serta Sinkronisasi PKPU dan Perbawaslu dalam setiap tahapan.

2.Peningkatan kualitas SDM dan tata kelola organisasi yang professional dan sesuai dengan prinsip tata-pemerintahan yang baik, bersih dan modern.

3.Mendorong adanya peningkatan kemampuan penggunaan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel dalam setiap proses pengawasan, ini penting dilakukan mengingat KPU telah mempersiapkan sistem informasi yang akan digunakan pada setiap tahapan.

4.Mengingat adanya pergantian anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota saat proses persiapan Pemilu serentak 2024, maka proses dilakukan secara cepat dan  memprioritaskan individu yang memiliki pengalaman kerja sebagai Penyelenggara Pemilu.

5.Menyiapkan atau merekrut pengawas pemilu adhoc (tingkat kecamatan dan desa/kelurahan)  dalam satu proses untuk kerja Pemilu sekaligus Pemilihan.

6.Mendorong adanya penyederhanaan surat suara yang memungkinkan memberi kemudahan bagi pemilih serta kemudahan pengadiministrasian bagi penyelenggara pemilu.

7.Meningkatkan pelayanan, profesionalitas, dan tertib administrasi dalam penyelesaian sengketa pemilu maupun penanganan pelanggaran pemilu.

8.Meningkatkan Pelayanan Hukum yang Harmonis dan terintegrasi

9.Meningkatkan ketepatan dan kesesuaian kegiatan pencegahan dan pengawasan pemilu, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu partisipatif.

10.Meningkatkan upaya pencegahan dini dan pendidikan kepada masyarakat dalam ruang-ruang virtual.

11.Menerapkan metode penyelenggaraan yang beradaptasi pada New Normal terhadap pandemi agar Pemilu 2024 bisa dilaksanakan secara baik dengan penerapan prokes yang ketat jika pandemic masih terjadi.

Narasumber kedua dalam Diskusi Publik tersebut yaitu Bapak Hasyim Asyari (Anggota KPU RI), narasumber ketiga yaitu Bapak Sigit Pramono (Pegiat Pemilu), serta narasumber keempat yaitu Bapak Ahsanul Minan (Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia) dengan tema materi yaitu "Penataan Pemilu 2024", dalam kesempatan tersebut ada 3 hal pokok yang disampaikan oleh Bapak Ahsanul Minan yaitu Regulatory Issues, Institutional Challenges, dan Policy Environment.

published by Humas Bawaslu Lebong.

Tag
Berita
Edukasi Pemilu