Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Problematika & Penguatan Sentra Gakkumdu pada Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu

Diskusi Problematika & Penguatan Sentra Gakkumdu pada Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu

Lebong - Anggoka Bawaslu Kabupaten Lebong Sandi Destian, S.Sos selaku Koordinator Divisi Huku, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengikuti Diskusi daring melalui Zoom Meating dengan tema “Problematika & Penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sintang, Provinsi kalimantan Barat dengan dihadiri oleh peserta baik para Penyelanggara, Akadimisi dan Penggiat pemilu. Ruang Media Center Bawaslu Kab. Lebong. Senin, 1/11/2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pemamtapan mengenai tugas dan peranan Kelembagaan Sentra Gakkumdu yang dijalankan oleh beberapa instansi diantaranya unsur Bawaslu, Kepolisian Serta Kejaksaan. Tak luput juga dilakukan pembahasan mengenai penyamaan pemahanan dan pola penanganan dalam menegakan hukum tindak Pidana Pemilu/Pemilihan sebagai dimensi tersendiri bentuk keseriusan yang melambangkan salah satu pilar konsekuensi hukum bagi para pihak yang melanggar ketentuan norma hukum pada penyelenggaraan Pemilu dimasa yang akan datang.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Fransiskus, S.H, dengan dihadiri oleh beberapa narasumber atau yang mewakili dan Pemantik acara diantaranya, Anggota Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, D.H.,M.H. Ketua Bawaslu Kalimantan Barat Ruhermansyah, S.H, Dr. Khairul Fahmi, S.H.,M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dan dipandu langsung oleh moderator Sdr. Berunai.

published by Humas Bawaslu Lebong.

 

Tag
Berita
Edukasi Pemilu