Lompat ke isi utama

Berita

Deteksi Dini Potensi Pelanggaran Pemilu & Pencegahannya Pada Pemilu 2024

Deteksi Dini Potensi Pelanggaran Pemilu & Pencegahannya Pada Pemilu 2024

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Kegiatan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Lebong dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Lebong dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, menhadirkan narasumber dari Polres Lebong yang diisi oleh AIPDA Agus Widada, dalam paparaya Agus menjelaskan tentang “Deteksi Dini Potensi Pelanggaran Pemilu dan Pencegahannya Pada Pemilu 2024”, Rabu (15/03/2023) di Hotel Asri Kp. Jawa.

AIPDA Agus Widada memaparkan Pengertian Deteksi Dini /Early Warning “pertama Suatu mekanisme yang berupa pemberian informasi secara cepat, tepat waktu dan efektif, melalui institusi yang dipilih, agar organisasi/masyarakat/ individu di daerah rawan mampu mengambil tindakan menghindari atau mengurangi resiko dan mampu bersiap-siap untuk merespon secara efektif, kedua Upaya dan atau/kegiatan mencari dan menemukan hal – hal , kejadian - kejadian atau situasi tertentu yang dapat atau mungkin merupakan gejala atau awal terjadinya ancaman/gangguan, ketiga Sehingga dapat mempersiapakan dan mengerahkan kekuatan dan kemampuan untuk tindakan antisipasi agar ancaman/ganguan tersebut tidak terjadi serta penanganan atau penindakan apabila ancaman/gangguan benar benar terjadi”, jelasnya

Kemudian Agus menjelaskan tujuan deteksi dini “untuk mengetahui lebih awal akan kemungkinan terjadinya suatu ancaman, dengan melakukan deteksi dini, kita dapat membaca adanya kemungkinan terjadinya suatu ancaman sejak awal, artinya kita  dapat melakukan upaya penanggulangan terhadap ancaman tersebut, kemudian untuk menghindari keterkejutan akan terjadinya suatu ancaman, dengan informasi pengetahuan akan kemungkinan terjadinya suatu ancaman, maka kita akan lebih siap dalam menghadapi segala kemungkinan/ perkembangan kondisi yang terjadi. Sehingga, apabila ancaman benar terjadi, kita sudah sigap dan cepat dalam memberikan reaksi penanggulangan atas ancaman tersebut, selanjutnya menyiapkan lebih awal langkah-langkah penanggulangan ancaman apabila ancaman yang sudah terdeteksi tidak  dapat dicegah, dengan demikian kita dapat mereduksi kerusakan, korban yang mungkin timbul akibat ancaman tersebut serta mencegah ancaman tersebut membesar. Dengan persiapan langkah-langkah penanggulangan atas ancaman yang mungkin terjadi, maka dampak yang mungkin timbul dapat direduksi/diminimalisir sedemikian rupa sehingga tidak jatuh korban yang lebih besar (baik korban jiwa, materiil, dan imateriil). Selain itu, dengan upaya penanggulangan scr dini atas ancaman, maka eskalasi untuk menjadi lebih besar dapat ditekan/dihindari”, papar Agus.

Lebih lanjut “Deteksi dini oleh POLRI terus dilakukan untuk mengetahui setiap perkembangan ancaman Kamtibmas yang mungkin berkembang. Hasil deteksi dini bisa dilakukan deteksi aksi atau cegah dini melalui kegiatan Patroli dan Penjagaan lokasi tertentu untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas”, pungkasnya.

 

Editor: Melky Agustian

Penulis: Angger Saputra

Dokumentasi: Dedo Adeffio

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan