Lompat ke isi utama

Berita

Daring Peningkatan Kapasitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2020.

LEBONG - Ketua Bawaslu dan Koordinator Bawaslu Kabupaten Lebong mengikuti rapat daring (Daring) Peningkatan Kapasitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber daya Manusia dan Organisasi dan diikuti oleh Kabag Administrasi, Kasubbag dan staf Sumber Daya Manusia dan Umum, Kasubbag Perencanaan Keuangan dan BMN, Rabu, 13 Mei 2020

Rapat tersebut membahas tugas dan fungsi divisi SDMO yang terdapat di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2020. Hal itu dilakukan pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 tahun 2020 dan Perbawaslu No. 3 tahun 2020 pada tanggal 28 April 2020 yang merevisi Perbawaslu sebelumnya yaitu Perbawaslu Nomor 1 tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, PPLN dan PTPS.

Kegiatan ini membuktikan bahwa ditengah dampak Nasional kesehatan masyarakat terhadap wabah pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat Pengawas Pemilu dalam hal menegakan pilar-pilar Demokrasi selaku Lembaga penyelenggara Pemilu, serta peningkatan silahturahmi dan koordinasi lembaga Bawaslu Kabupaten-Kota se-Provinsi Bengkulu melalui media Digital.

Published by Humas Bawaslu Lebong
Tag
Berita