Lompat ke isi utama

Berita

Dapat Akses Sipol, Bagja: Bawaslu Wajib Menjaga Rahasia

Dapat Akses Sipol, Bagja: Bawaslu Wajib Menjaga Rahasia

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Bawaslu resmi diberikan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (25/7/2022). Penyerahan akun tersebut membuat Bawaslu lebih maksimal dalam mengawasi pendaftaran verifikasi parpol peserta Pemilu 2024, namun Ketua Bawaslu RI menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan seluruh data yang terdapat di dalam Sipol. Hal tersebut diungkapkan oleh Rahmat Bagja, SH., LL. M. saat membuka acara Rapat Daring Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada jajaran Bawaslu se-Indonesia, Sabtu (30/7/2022).

Ketua Bawaslu Republik Indonesia periode 2022-2027 ini mengatakan bahwa “Dalam waktu dekat Bawaslu RI akan menyampaikan username dan password akun Sipol ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka tolong dijaga kerahasiaannya.  Untuk teknis penyampaiannya nanti akan dibuat surat perjanjian antara Bawaslu RI dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang kerahasiaan akun sipol termasuk data yang ada di dalamnya, kemudian Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota juga membuat surat penjanjian dengan operatornya masing-masing,” imbuhnya.

Ketua yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Bawaslu periode 2017-2022 ini menekankan untuk benar-benar menjaga rahasia dan berhati-hati dalam penggunaan Sipol, “Akun Sipol tidak boleh disebarluaskan, difoto, mencatat NIK anggota Parpol yang ada di dalamnya atau dengan cara lain oleh operator Sipol yang bertanggung jawab di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, kecuali ada kepentingan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu”, kata dia.

“Untuk fokus pengawasan nantinya operator Sipol Bawaslu bisa melihat status keanggotaan partai politik, apakah statusnya ASN, TNI/Polri ataupun pihak lain yang dilarang menjadi pengurus dan anggota partai politik”, ucap Ketua Bawaslu RI kepada seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota yang ada di layar zoom meeting.

Mengakhiri sambutannya, Bagja mengingatkan jajarannya terkait pengawasan tahapan ini, “Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan piket dan standby selama 24 jam di KPU sesuai tingkatannya melakukan pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam tahapan tersebut, misal dengan pihak polres dan kodim sehubungan dengan netralitas TNI dan Polri dalam keanggotaan parpol”, pungkasnya.

Senada dengan penyampaian Ketua, kemudian dalam kesempatan yang sama, Ir. Lita Gustina.M.Si selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI menjelaskan Tata Cara dan Pedoman Penggunaan Akun Sipol Bawaslu, “Langkah pertama masuk melalui https://sipol.kpu.go.id lalu klik Login KPU, selanjutnya masukkan username dan password yang diberikan nantinya, baru klik Sign In”, urainya.

“Ada 6 poin pedoman bagi operator Sipol di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota: pertama wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan akun aplikasi Sipol, kedua wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi di dalam aplikasi Sipol, ketiga dilarang menyalahgunakan atau menyebarluaskan akses aplikasi Sipol Bawaslu yang telah diberikan KPU, keempat dilarang melakukan penggantian kata sandi (password) akun aplikasi Sipol Bawaslu, kelima wajib mengakses akun Sipol Bawaslu menggunakan jaringan kantor resmi, dan terakhir panduan lebih lanjut penggunaan aplikasi Sipol dan permintaan bantuan (helpdesk) bisa diakses pada menu bantuan setelah pengguna berhasil login (masuk ke dalam aplikasi Sipol),” jelas Kapusdatin Bawaslu RI kepada Bawaslu se-Indonesia.

Rapat yang digelar secara daring ini dihadiri oleh 4 Anggota Bawaslu RI yang lain (Herwyn JH Malonda, Totok Hariyono, Lolly Suhenty dan Puadi) serta diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Lebong juga mengikuti kegiatan rapat yang terpusat melalui 1 akun zoom dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong.

Untuk diketahui, pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Kemudian, KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 11 September 2022 yang hasilnya diumumkan pada 14 September 2022. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan dijadwalkan tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022, serta penetepan dan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu oleh KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu, khususnya pengawasan partisipatif masyarakat diharapkan kepada Sahabat Bawaslu untuk aktif melakukan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD agar pemilu berjalan secara Luber dan Jurdil. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis: Angger Saputra

Editor: Sabdi Destian

Dokumentasi: Alfian Saputra

Tag
Berita
Pengawasan