Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Lebong Perkuat Koordinasi dengan Sesama Penyelenggara

Cegah Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Lebong Perkuat Koordinasi dengan Sesama Penyelenggara

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Lebong mengejawantahkan pasal 101 terkait salah satu tugasnya yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan proses sengketa Pemilu menjelang tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KPU Kabupaten/Kota. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan sesama penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten, yakni KPU Kabupaten Lebong, Senin (15/8/2022).

Dalam kunjungannya kali ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, S.P. menyampaikan, “Sebagai langkah awal menghadapi tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang mulai dilaksanakan besok (16/8/2022) oleh KPU Kabupaten/Kota, Kami (Bawaslu Kab. Lebong) bermaksud untuk berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan rekan-rekan (KPU Kab. Lebong) sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses. Pada kesempatan ini kami berharap ada penyamaan persepsi antara penyelenggara teknis dan pengawas dalam mengawasi verifikasi administrasi sesuai dengan regulasi yang ada, jangan sampai kita dari Kabupaten Lebong menjadi penyumbang sengketa proses yang domainnya ada di tingkat pusat,” tegas Jefri.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Datin tersebut mengungkapkan terkait akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang aksesnya sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lebong, “Akun Sipol yang kami dapatkan dari Bawaslu RI fiturnya sangatlah terbatas, misalkan terkait salah satu elemen data yaitu NIK anggota parpol, sehingga tidak memungkinkan bagi kami (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan secara detail dan melekat melalui Sipol. Dengan demikian kami mengharapkan koordinasi yang baik dari KPU Kabupaten Lebong pada saat melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, sehingga petugas kami (Bawaslu Kabupaten Lebong)  yang kami tugaskan sebagai viewer Sipol dapat mengonsolidasikan data hasil pengawasan dengan data hasil verifikasi oleh KPU Kabupaten Lebong,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Sabdi Destian, S.Sos. menyampaikan bahwasanya, “Upaya pencegahan dalam setiap tahapan Pemilu 2024 mendatang baik kepada penyelenggara, partai politik, stakeholders, hingga kepada para pemilih diharapkan dapat menjalin hubungan yang baik antar sesama penyelenggara dan dapat minimalisir terjadinya masalah dikemudian hari. Langkah-langkah strategis yang kami lakukan diantaranya melalui imbauan, konsolidasi data, sosialisasi hingga saran perbaikan,” ungkapnya.

Sabdi juga menyampaikan secara lisan agar KPU Kabupaten Lebong melaksanakan tahapan sesuai dengan regulasi yang ada saat ini, terlebih lagi untuk lebih teliti dalam hal verifikasi, “Poin utama dalam hal verifikasi adalah kesesuaian dokumen persyaratan keanggotaan parpol melalui Sipol ataupun dalam bentuk dokumen fisik, untuk itu kami berharap rekan-rekan KPU dapat lebih cermat dan teliti dalam memeriksa kesesuaian tersebut untuk menghindari potensi sengketa yang ada,” kata dia.

Selaras dengan penyampaian Ketua dan Anggota sebelumnya, Melky Agustian, S.H. (Koordiv. Pengawasan, Humas dan Hubal) menegaskan pentingnya koordinasi antar penyelenggara, “Berkaca dari pengalaman di tahun 2019, kita sudah dapat memetakan masalah yang ada di tahapan verifikasi administrasi mendatang, kedepan kita harus terus tingkatkan koordinasi seperti ini, baik masalah waktu pelaksanaan hingga teknis pelaksanaannya,” tegas Melky.

Menyambut baik koordinasi dan konsolidasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong, Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidr, S.E. yang didampingi 4 orang anggota yang lain (Devi Irawan, S.H., Yoki Setiawan, S.Sos., Yayan Hardian, S.IP., dan Effan Lavandes, A.Md.) menyampaikan, “Kami (KPU Kab. Lebong) berterima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Lebong yang sudah berkoordinasi sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses, semoga dengan komunikasi yang baik antar sesama penyelenggara pemilu di Kabupaten Lebong ini dapat menghasilkan data hasil verifikasi administrasi yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Khidr.

Tak lupa Anggota KPU Kabupaten Lebong, Devi Irawan, S.H. menyampaikan beberapa regulasi teknis terkait tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pendaftaran parpol, “Dalam melaksanakan tahapan ini ada beberapa regulasi teknis dari KPU RI yang menjadi pedoman di jajaran KPU Kabupaten/Kota, mulai dari PKPU 3/2022 terkait tahapan dan jadwal, PKPU 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol, Keputusan KPU nomor 260/2022 tentang pedomam teknis pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol, dan yang terbaru Keputusan KPU nomor 292/2022 tentang pedoman teknis verifikasi dokumen persyaratan dalam bentuk dokumen fisik,” paparnya.

Terakhir, Anggota KPU Kabupaten Lebong yang sudah menjabat sebagai Anggota selama 2 periode sejak tahun 2013 ini menegaskan, “Penting sekali untuk kita melakukan konsolidasi disetiap tahapan seperti ini untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan teknis yang mungkin akan terjadi, dengan duduk bersama memetakan potensi permasalahan yang ada sekaligus mencari solusi dari masalah tersebut dengan berpedoman pada aturan dan belajar dari pengalaman pemilu dan pemilihan sebelumnya,” pungkas Devi.

Sebagai informasi untuk sahabat Bawaslu, KPU Kabupaten Lebong akan melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik melalui Sipol sejak Selasa (16/8/2022) sampai dengan Senin (29/8/2022), sedangkan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran parpol dalam bentuk dokumen fisik dilaksanakan sejak Senin (22/8/2022) hingga Minggu (4/9/2022). Untuk itu mari sama-sama kita awasi tahapan ini agar Pemilu berjalan secara Luber dan Jurdil. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis dan Fotografer : Dedo Adeffiyo

Editor : Sabdi Destian

Tag
Berita
Pengawasan