Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Kesalahan Logistik, Asmara Wijaya;  Minta Jajarannya Awasi Melekat

9 Januari 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Asmara Wijaya Foto bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong dan Anggota KPU Kabupaten Lebong di Gudang Logistik KPU Lebong.

Bawaslu Kabupaten Lebong - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Asmara Wijaya meminta seluruh jajarannya Bawaslu Kabupaten Lebong wajib hadir untuk melakukan pengawasan logistik Pemilu 2024. Sebab dia menilai kehadiran Pengawas menjadi salah satu upaya meminimalisir terjadinya persoalan salah satunya kekurangan logistik. Jelasnya bersama tim saat melakukan supervisi dan monitoring ke Bawaslu Kabupaten Lebong sekaligus menyaksikan proses pengawasan di gudang logistik KPU Kabupaten Lebong. Selasa (09/01/2024).

"Tugas pengawasan logistik harus dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong agar dapat meminimalisir pelanggaran, untuk penanggung jawab pengawasan logistik ada di Divisi SDM," kata Asmara Wijaya saat supervisi ke Kabupaten Lebong.

“Pengawasan Logistik dilakukan untuk memastikan proses penyiapan logistik pemilu 2024 agar sesuai dengan kebutuhan, maka butuh ketelitian, keterampilan, dan kemampuan untuk mengetahui kebutuhan setiap jenis logistik dan jumlahnya beserta pendistribusian logistik pemilu sampai ke lokasi Tempat Pemungutan Suara,” tambah Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang akrab dipaggil Bang Win.

Pada saat itu juga bang Win menambahkan “Pengawasan logistik Pemilu 2024 ini menjadi penting, karena logistik bisa memunculkan peristiwa-peristiwa yang after saat penghitungan.  Misalkan soal sengketa perselisihan hasil pemilihan umum bisa saja itu menjadi pemicu dengan alasan tertukarnya surat suara, tertukarnya alat coblos beserta sertifikat dan seluruh dokumennya kemudian juga ada distribusi logistik, yang dianggap tidak berjalan dengan baik. Itu bisa menjadi salah satu potensi untuk melakukan gugatan dalam perselisihan hasil pemilihan umum di mahkamah konstitusi. Tidak hanya hasilnya saja tetapi biasanya selain perolehan rekapitulasinya juga efek sebelumnya itu bisa menjadi alasan dilakukannya gugatan”, pungkasnya.

  • Penulis: Angger Saputra
  • Foto: Oma Tresatrio
  • Edior: Renaldo Saputro