Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Perpanjangan Nota Kesepahaman Antara Bawaslu dan Baznas

LEBONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong menyaksikan Bawaslu RI melakukan Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepahaman Antara Bawaslu dan Baznas tentang Pengawasan Netralitas Amil Zakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum, Rabu (5/4/2021).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara langsung dan virtual tersebut, Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan menyampaikan tujuan dilaksanakannya perpanjangan MoU dengan Baznas sebagai bagian penting dalam rangka pencegahan politik praktis pada pelaksanaan demokrasi. Hal ini juga dilatarbelakangi oleh adanya beberapa wilayah di Indonesia yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti Jambi, Kalsel, Papua hingga NTT.

“PSU ini memungkinkan adanya potensi pelanggaran jelang masa pungut suara. Keberadaan Amil Zakat jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis,” ucap Abhan.

Keberadaan Baznas sendiri diharapkan dapat menjadi Badan yang transparan dan tidak memihak calon/peserta pemilihan sehingga pelaksanaan Demokrasi dapat betul-betul terlaksana dengan baik. Selain itu MoU dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada masyarakat untuk ikut mendukung pemilu yang berintegritas serta pelaksanaan zakat yang ideal.

Ketua Baznas Dr. KH. Nur Ahmad, MA dalam sambutannya menyampaikan komitmen netralitas Amil Zakat dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilihan di Indonesia. Sama halnya dengan Bawaslu, Baznas sebagai lembaga struktural akan terus menjaga kepercayaan sebagai lembaga yang netral sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Koordinasi dan kerjasama dengan Bawaslu ini merupakan hal yang sangat penting dan menjadi wujud demokrasi yang jujur. Semoga ke depan Bawaslu segera membentuk unit pengumpul zakat sehingga kerjasama ini juga menjadi semakin kuat dan solid,” pungkas Nur Ahmad.

published by Humas Bawaslu Lebong

 

 

Tag
Berita