Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Membuat Arah Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan strategis Tahapan Pemilu 2024

Bawaslu Membuat Arah Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan strategis Tahapan Pemilu 2024

LEBONG -  Bawaslu Kabupaten Lebong mencatat ada beberapa kesimpulan dan Rekomendasi hasil koordinasi standar tata laksana pengembangan pengawasan dan kebijakan strategis Tahapan Pemilu serentak Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Melky Agustian, S.H. mecatat beberapa kesimpulan dan rekomendasi hasil Rakornas Bawaslu se-Indonesia yang dilaksanakan secara daring. Selasa, 15/02/22 di Media Center Bawaslu Kabupaten Lebong.

Dalam menyusun Kebijakan pengawasan Bawaslu perlu mengawali dengan penelitian yang mendalam dengan melibatkan para pengambil kebijakan dan menerima masukkan dari banyak pihak secara pertisipatif serta menentukan prioritas pengawasan.

Selanjutnya, dalam setiap tahapan pengawasan berjalan, Bawaslu juga memulai untuk melakukan penelitian pada saat pengawasan berlangsung dengan metodologi tertentu sehingga menghasilkan dokumen deskriptif.

Kemudian menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang kompleks dan beririsan, dibutuhkan pengawasan pemilu yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan tupoksi pengawasan secara efektif, efisien dan berkelanjutan.

Ada tiga (3) tugas utama dari Puslitbangdiklat Bawaslu Republik Indonesai yang direkomendasikan:

  1. Menyusun strategi kebijakan pengawasan dan kelembagaan pengawasn pemilu untuk pemilu 2024
  2. Strategi peningkatan kapasitas dan pengembangan SDM Pengawas Pemilu
  3. Identifikasi isu-isu krusial dan lokal dalam indeks kerawanan Pemilu.

Adapun narasumber dalam rapat koordinasi standar tata laksana pengembangan pengawasan dan kebijakan strategis Tahapan Pemilu 2024 tersebut antaranya:

Bapak Yohan Wahyu menjelaskan tentang Identifikasi Isu-Isu Krusial Nasional dan Lokal dalam Indeks Kerawanan Pemilu.

Bapak Moch. Nurhasim menjelaskan tentang Penyusunan Strategi Kebijakan Pengawasan dan Kelembagaan Pengawas Pemilu untuk Pemilu 2024.

Dan terkahir dari Puslitbangdiklat Bawaslu RI yang menjelaskan tentang  Tentang Jurnal Adhyasta Pemilu “Jurnal Adhyasta Pemilu (JAP) adalah jurnal yang terbit dua tahunan: Juni dan Desember di bawah Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Indonesia. Jurnal ini bertujuan memperluas dan memperdalam wawasan kepemiluan khususnya pengawasan pemilu dengan mengedepankan prespektif politik dan hukum. Keberadaan JAP diharapkan menjadi opsi bacaan bagi masyarakat umum, terutama yang menaruh minat dengan kepemiluan dan menjadi kebaruan atau temuan dari penelitian terutama yang berfokus kepada politik, pemilu, demokrasi dan hukum pemilu”. (Ker).

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Uncategorized