Bawaslu Lebong Supervisi dan Monitoring Persiapan Wawancara Calon PTPS
|
Bawaslu Kabupaten Lebong – Untuk memastikan persiapan pelaksanaan Wawan Calon Pengwasa Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi, Renaldo Saputro dan rombongan melakukan supervisi dan monitoring ke Panwaslu Kecamatan Uram Jaya dan Panwaslu Kecamatan Lebong Selatan. Rabu (10/1/2024)
Kegiatan supervisi dan monitoring dilakukan untuk memastikan Panwaslu Kecamatan mengikuti regulasi yang ada dalam perekrutan PTPS “Supervisi dan monitoring ini kami lakukan untuk memastikan bahwa sahabat-sahabat di tingkat Panwaslu Kecamatan mengukti prosesnya sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI No : 504/KP.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antar waktu pengawas pengawas TPS dalam Pemilu 2024,” papar Ketua Bawaslu Kabupaten Lebongb yang akrab dipanggil Habibi.
Lebih lanjut Habibi mengatakan, “Sahabat-sahabat di tingkat Kecamatan harus cermat meneliti berkas pendaftar PTPS sebelum melakukan wawancra untuk memastikan bahwa PTPS tersebut independen atau tidak menjadi bagian dari partai politik atau peserta pemilu,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Renaldo Saputro juga mengingatkan jajaran Panwaslu Kecamatan Uram Jaya dan Lebong Tengah memilih yang tebaik dan mempu bekerja “PTS itu merupakan ujung tombak Bawaslu dalam menyukseskan Pemilu 2024, maka saya berharap Panwaslu kecamatan tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan jumlah PTPS yang dibutuhkan. Tetapi mencari PTPS yang memiliki pengetahuan, kecermatan, keberanian, dan kemampuan menyampaikan pendapat,”, Harapnya
Untuk memenuhi independensi tersebut, Naldo mengatakan bahwa setiap pendaftar sebelum di wawancara harus dilakukan pengecekan ke aplikasi SIPOL.
Penulis & Foto: Angger Saputra
Editor: Renaldo Saputro