Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebong Sosialisasi Penggunaan Sistem Pengawasan Pemilu (SIWASLU) pada Pemilu 2024

18 Januari 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro sedang menjelaskan penggunaan Siwaslu dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong

Bawaslu Lebong, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Renaldo Saputro memastikan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) siap digunakan dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) dalam Pemilu 2024. Siwaslu merupakan sistem pengawasan internal Bawaslu yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat hasil pengawasan dilapangan secara langsung.

“Ini (Siwaslu) sudah diuji coba beberapa kali, dan sekarang kita coba uji bersama-sama,” katanya saat memberikan arahan dengan Panwaslu se-Kabupaten Lebong di media center (18/01/2024).

Naldo Panggilan akrabnya menjelaskan Siwaslu digunakan oleh pengawas pemilu di lapangan dalam melaporkan kerja pengawasan hari pemungutan dan penghitungan suara. Apabila pengawas menemukan kejadian menonjol seperti TPS yang dibuka tidak sesuai jadwal bisa langsung diinput dalam aplikasi Siwaslu. Tentunya para pengawas juga seperti biasa menuliskan hasil pengawasannya dalam Form A.

“Jadi kita sudah bisa langsung menyampaikan laporan, misalnya berapa kira-kira TPS dibuka sesuai jamnya atau tidak, lalu tutupnya sesuai jamnya tidak. Kemudian kejadian menonjol apa. Itu bisa langsung di sampaikan,” papar.

Disisi lain, lanjutnya, dokumentasi Siwaslu juga akan berguna jika ada sengketa hasil Pemilu 2024

SIWASLU adalah Sistem Pengawasan Pemilihan Umum yaitu perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu.

Pengawasan melalui Sistem Pengawasan Pemilu (SIWASLU) adalah menyampaikan informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara berjenjang melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional.

“saya berhap kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong dapat mensosialisasikan Penggunaan Siwaslu ini dengan Pengawasan Kelurahan/desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS),” pungkasnya.

 

  • Penulis & Foto : Angger Saputra

  • Editor : Renaldo Saputro

18 Januari 2024