Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebong Siap Menyampaikan LHKPN

28/3/24

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi dan Kepala Sekretariat Elvis Masril ikuti Rakor Percepatan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Jakarta, Bawaslu Kabupaten Lebong – Dalam rangka melakukan percepatan dalam  kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi dan Kepala Sekretariat Elvis Masril ikuti Rakor Percepatan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023. Jakarta, 26 Maret 2023.

Khairul Habibi mengatakan bahwa setelah acara ini kita Bawaslu Kabupaten Lebong siap menyampaikan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023, komentarnya.

Dalam Rakornas itu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan Bawaslu harus mencapai target 100 persen dalam pengisian.

Dia menyebutkan Bawaslu Pusat hingga BawasluKabupaten/Kota harus jeli dalam mengisi LHKPN. Sebab Bagja menjelaskan jika sudah disubmit tidak bisa diperbaiki, maka perlu kehati-hatian terutama untuk rincian harta yang dimiliki.

"Harus hati-hati jeli dalam mengisi. Surat tanah surat berharga itu jangan lupa, tolong kordinasi dengan yang membantu juga harus jujur dalam mengisi," tegas Bagja dalam Rakor Percepatan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023.

Bagja menyampaikan akan menenangkan apabila publik tahu kejujuran Bawaslu dalam LHKPN. Maka dia memohon kerja sama dari seluruh pejabat dapat menyampaikan apa adanya tidak dikurang-kurangi.

Berkaitan dengan hal itu, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda pun menyatakan bukti pejabat yang berkualitas adalah komitmen menjalankan kepatuhan. Bukan hanya formalitas saja kata dia, melainkan LHKPN juga upaya pencegahan dari penyimpangan-penyimpangan yang ada.

"Kalau kita perhatikan di tahun yang lalu Bawaslu mencapai 100 persen, saya minta jadi perhatian khusus bagi kita semua untuk melaporkan jangan menunda dan akhirnya membuat kita tidak patuh untuk melaporkan karena kita sudah mencapai yang baik tahun kemarin, ungkapnya.

Sekretariat Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady menambahkan LHKPN ini harus diselesaikan paling lambat 31 Maret 2024, dan langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka dia meminta agar pimpinan di atas mengintruksikan secara terintegrasi ke bawah untuk mengisi dengan baik dan benar.

"Ini adalah kewajiban yang harus kita penuhi yang disyaratkan oleh aturan dalam rangka memberikan tindakan preventif bagi kita semua yang terukur lewat laporan-laporan yang kita pertanggungjawabkan setiap akhir tahun," terang Ichsan.

 

  • Penulis: Angger Saputra
  • Editor: Renaldo Saputro
  • Foto: Kh