Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebong; Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilukada 2024

#

Lebong – Bawaslu Kabupaten Lebong gelar Rapat Koordinasi persiapan menghadapi tahapan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024 bersama dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong sekaligus memberikan SK (Surat Keputusan) mandat PSAP (penyelesaian Sengketa Antar Peserta) dengan Panwaslu Kecamatan selama tahapan kampanye Pemilukada di wilayah Kabupaten Lebong. Amen, (02/10/2024).

Kampanye merupakan tahapan yang penting dalam sebuah proses demokrasi, pada masa ini para calon menyampaikan visi, misi, program dan citra dirinya untuk dapat meyakinkan masyarakat guna memperoleh suara pada ajang Pemilukada. Rangkaian proses ini harus diawasi secara seksama agar kampanye yang berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Masa kampanye yang dimulai pada tanggal 25 September – 25 Oktober 2024. Tugas Bawaslu Kabupaten Lebong dan jajarannya melakukan pengawasan terhadap kampanye yang dilakukan oleh calon di seluruh wilayah Kabupaten Lebong.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi mengatakan “Rapat ini memang kita adakan untuk mempersiapkan langkah strategis pencegahan dalam pengawasan kampanye”, paparnya.

“kami juga memita Panwaslu Kecamatan untuk membuat daftar inventarisir masalah pada sebelum dan saat pengawasan tahapan kampanye Pemilukada Tahun 2024”. Tambah ketua Bawaslu Kabupaten Lebong.

Dalam rapat itu hadir juga Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro dan seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong.

Dalam kesempatan itu Kahirul Habibi juga mengingat agar Panwaslu Kecamatan agar mengutamakan koordinasi terkait dengan apa yang harus dilakukan saat pelaksanaan pengawas dilapangan terkait dengan penanganan pelanggaran berasal dari temuan, laporan dan informasi awal. Beliau juga menekankan dan mengingatkan bahwa waktu penangganan pelanggaran pada pemilihan / pilkada berbeda dengan pemilihan umum, yaitu jika pemilihan umum berdasar hari kerja dan pemilihan mengunakan hari kalender.