Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebong Patroli Waspada Politik Uang Masa Tenang Pemilu 2024

12 Februari 2024

Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong – Masuki masa tenang Pemilu tanggal 11 s.d. 13 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Lebong selain fokus pada penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, juga fokus pada pencegahan praktik politik uang atau money politic. Untuk itu, Bawaslu Lebong akan mengelar patroli masa tenang  dengan menerjunkan centra Gakumdu hingga jajaran pengawas di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan. 

“Selain mencegah kegiatan kampanye pada masa tenang juga mencegah praktik money politic lewat patroli masa tenang, kita juga melakukan patroli untuk memastikan tidak ada aktivitas politik uang yang dilakukan oleh partai politik maupun para calon”, ungkap Khairul Habibi ketua Bawaslu Kabupaten Lebong. Minggu (11/02/2024) malam tadi.

Habibi Ketua Bawaslu Lebong sapaan akrabnya meambahkan “Bentuk Patroli Money Politic yang kita lakukan ini terjun langsung ke kecamatan-kecamatn hingga ke Kelurahan/Desa, dengan melibatkan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong”, ucapnya.

Selanjutnya,  perihal masa tenang pemilu Bawaslu perlu memastikan tidak adanya aktivitas kampanye pada masa tenang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum, yang berbunyi “masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk  melakukan aktivitas kampanye pemilu” yang berlangsung mulai dari tanggal 11 Februari hingga 13  Februari 2024 hingga pada hari Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024. 

Dalam kesempatan Anggta Bawaslu Kabupaten Lebong Acep panggilan akrabnya menjelasakan bahwa kampanye yang dimaksud mulai dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pertemuan terbatas, pertemuan tertutup atau jenis kampanye lainnya.

"Patroli poltik uang ini dilaksanakan secara mobile artinya bergerak dari lokasi satu ke lokasi lain untuk mencegah praktik politik uang, dan juga untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye saat masa tenang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lebong Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP.

Lanjut “selain itu, berdasarkan pengalaman pada masa lalu pada pemilu-pemilu sebelumnya terdapat kerawanan pelanggaran yang berpotensi dilakukan pada masa tenang yaitu adanya politik uang,  berbagai modus dilakukan di antaranya melalui pembagian sembako, bantuan sosial, pembagian uang  dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan/atau materi lainnya  kepada Pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye, atau penyelenggara  Pemilu,” pungkas Acep.

 

Penulis: Angger Saputra

Editor: Renaldo Saputro