Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebong Ikuti FGD Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah

Bawaslu Lebong Ikuti FGD Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam rangka mewujudkan prinip pemilu dan pemilihan yang berintegritas dan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lebong mengikuti focus dan grouf discussion (FGD) advokasi hukum pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hiba pada pemilihan gubernur, bupati da walikota secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 6 s.d. 7 maret 2023. Rabu, (08/03/2023).

Dalam acara pembukaan tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Ichsan Fuady menjabarkan enam penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk itu, dia mengajak jajaran Bawaslu, khususnya di daerah mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria (NPSK) dalam dana hibah pemilihan pemerintah daerah (pilkada) “Kita harus mengetahui penyebab terjadinya korupsi. Ada enam hal yang perlu diperhatikan pimpinan Bawaslu daerah beserta PPK (pejabat pembuat komitmen) keuangan yang perlu dicermati dan dikenali. Pemahaman ini harapannya agar tidak terjadi ‘fraud’ seperti tindak pidana korupsi,” katanya saat membuka dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Hibah pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Kota Bogor," jelasnya.

Ichsan Fuady mengungkapkan, hal pertama, perlu mewaspadai adanya dorongan atau niat baik individu maupun kelompok terhadap hal-hal yang mengarah sesuatu yang tak diperkenankan di dalam ketentuan yang ada. “Kita mencoba menahan niat baik individu maupun kelompok dari upaya curang (fraud),” terangnya kepada peserta FGD.

Hal kedua, lanjutnya, adalah keswempatan. “Bawaslu sendiri sudah mempunyaiNPSK. Harapannya bisa mempelajari dan sesuai dengan NPSK sehingga paham dan peduli untuk melakukan apa yang boleh dan dan tidak boleh dilakukan. Kita perlu menjaga reputasi Bawaslu!,” tegas dia.

 Ketiga adalah upaya pembenaran atas yang dilakukan. “Kita harus membenarkan yang benar, bukan membenarkan yang biasa walaupun salah”, tambahnya.

Selanjutkan keempat menurut Fruady yakni adanya sumber daya manusia (SDM) yang berupaya berbuat curang. “Perlu ada upaya menghambat SDM yang berupaya melakukan kecurangan-kecurangan. Upaya penghambatan misalnya dengan melakukan mutasi-mutasi,” paparnya

Kelima ada semacam arogansi untuk melanggar aturan dan keenam, tindak pidana korupsi biasanya tidak dilakukan individual atau bukan satu orang.  Kalau kita tahu hal-hal yang menjadi penyebab tindak pidana korupsi berasal dari enam tadi kita bisa melakukan ‘assessment’ agar bisa mencegah dan menangkal ‘fraud’. Kita berharap di masa depan ada, tidak ada tindakan korupsi,” punkasnya.

Informaasi tambahan: Perlu diketahui acara ini dilakukan secara hybrid yakni pertemuan tatap muka dan daring dengan tiga narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan satu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dua dari Kemendagri hadir secara daring yakni Direktur Politik Dalam Negeri Syarmadani dan Inspektur IV Isnpektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif. Sedangkan narasumber yang hadir langsung yakni Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan dan Kepala Subauditorat 1 C2 Perwakilan BPK Agus Efendi.

Peserta sendiri yang hadir langsung sebanyak 144 orang yang merupakan pimpinan dan perwakilan secretariat dari seluruh provinsi di Indonesia. Hadir pula secara daring anggota dan ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Editor: Meky A

Penulis: Angger A

Dokumentasi: Rahmat H

Tag
Berita
Edukasi Pemilu