Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Lebong Ucapkan Terimah Kasih dan Permohonan Maaf Kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong

Lebong – Bawaslu Kabupaten Lebong, Polres Lebong dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu gelar Evaluasi dan Perpisahan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Pasca selesainya proses Pemilihan Kepala Daerah Lanjutan Tahun 2020, di Sekretariat Bawaslu Lebong selasa, 09 Maret 2020.

Bawaslu Kabupaten Lebong dengan adanya keberadaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong tentunya sangat terbantu dalam melakukan tugas dan fungsinya baik dalam melakukan pencegahan maupun dalam penegakan hukum pada Proses Pemilihan Kepala Daerah Lanjutan Tahun 2020, lebih khusus dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2020.

Keberadaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong seiring dengan berakhirnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Lanjutan Tahun 2020, maka berakhir juga masa kerja Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jefriyanto, SP dalam kata sambutannya, menyampaikan ungkapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong atas kerja kerasnya dalam melakukan penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, baik kepada Kepolisian dan Kejaksaan maupun kepadai Bawaslu Kabupaten Lebong itu sendiri.

 “Bawasku Kabupaten Lebong kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong, alhamdulillah selalu solid, silaturahmi tetap jalan dengan baik meski adanya dinamika pada saat melukukan pembahasan satu dan dua, namun hal tersebut tidak mengurangi kekompakan dan profesionalitas dalam bekerja. Tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, SP.

Lanjut, “Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong juga menyampaikan terimah kasih kepada Kapolres Lebong yang sudah memberikan fasilitas pinjam pakai Kantor Subsektor Polsek Pelabai untuk dijadikan Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Lebong Tahun 2020, sehingga dengan adanya Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Lebong tersebut tim Sentra Gakkumdu bisa fokus dan lebih maksimal dalam melakukan tugas dan fungsinya  dan Bawaslu Kabupaten Lebong juga merasa terbantu mengingat kantor Bawaslu Kabupaten Lebong masih sempit dan tidak adanya anggaran untuk sewa Sektretariat Gakkumdu tersebut”. tutur Jefriyanto.

Keberhasilan dari kerja keras dan prestasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong tidak di ukurnya adanya Putusan yang inkrah adanya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, tetapi kesesuaian prosedur dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi yang ada.

Akhir kata sambutan ketua Bawaslu Kabupaten Lebong juga menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Kapolres Lebong dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong bila ada sikap, kata dan prilaku yang tidak baik ataupun kurang pas, baik dalam Tim Sentra Gakkumdu maupun pada pertemuan-pertemuan tertentu dalam menjalankan tugas pada Proses Pemilihan Kepala Daerah Lanjutan Tahun 2020, atas nama Bawaslu Kabupaten Lebong kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya.

Di akhir Acara Evaluasi dan Perpisahan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong didampingin oleh Anggota memberikan Cindra Mata berupa pelakat dan photo Kenangan Kepada Polres Lebonh dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong sebagai bentuk ucapan terimah kasih dan sebagai kenang-kenangan atas kerja samanya selama ini.

published by Humas Bawaslu Lebong

Tag
Berita