Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Lebong Pastikan Penyampaian LADK Berkepastian hukum, Akuntabel, dan Transparan

12 Januari 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi dan Acep Pebrian Utama serah terima BA perbaikan LADK dari KPU Kabupaten Lebong. 

BAWASLU LEBONG, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung, Bawaslu Kabupaten Lebong awasi hari terakhir pelaporan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) Masa Perbaikan. Penyampaian LADK Masa Perbaikan ini dilakukan dari tanggal 8 Januari 2024 hingga tanggal 12 Januari 2024 pukul 23:59 WIB. Jumat (12/1/2024). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi didampingi Anggota Acep Pebrian Utama dan Staf melakukan pengawasan langsung di KPU Kabupaten Lebong terkait pelaporan LADK di masa perbaikan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi mengatakan bahwa pelaporan LADK ini merupakan salah satu bentuk transparansi penggunaan Dana Kampanye. Ini menjadi penting karena dana kampanye harus berasal dari sumber yang jelas dan sumber yang bisa dipercaya sebagaimana telah diatur dalam UU Pemilu. Bawaslu Kabupaten Lebong mencatat sampai batas akhir masa perbaikan LADK, sudah 12 partai politik melakukan perbaikan pelaporan LADK.

“Berdasarkan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu, serta untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye”, jelasnya.

Lebih lanjut Habibi panggilan akrabnya menerangkan bahwa "Bawaslu Kabupaten Lebong dalam melaksakana tugas, fungsi dan kewenangannya berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yangg berlaku sehingga pengawasan ketat terhadap pelaporan Dana Kampanye oleh peserta pemilu di awasi sesuai peraturan yang berlaku dan memastikan KPU Kabupaten Lebong bekerja secara profesional, transparan dan berkepastian hukum.," Jelasnya. 

Pada pengawasan tersebut Penanggung Jawab Pengawasan Dana Kampanye yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Acep Pebrian Utama selaku koordiv. P3S menjelaskan "Bawaslu Kabupaten Lebong dalam melakukan pengawasan LADK ini mempunyai titik focus pengawasan yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus memuat memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.," jelasnyanya.

Acep menambahkan bagi partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang tidak menyerahkan atau tidak menyampaikan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas akhir, akan terancam sanksi sebagaimana disebutkan dalam pasal 338 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017.

“Bahwa partai politik yang tidak menyerahkan atau tidak menyampaikan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.” Tegas pria yang akrab dipanggil Acep tersebut.

Adapun hasil pengawasan pada hari terakhir untuk menyampaikan LADK pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, Bawaslu Kabupaten Lebong melakukan pengawasan Terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masa perbaikan, kegiatan penyampaian LADK di masa perbaikan dimulai pada Pukul: 08.00 WIB sampai dengan Pukul: 23.59 WIB, yang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Lebong, Anggota KPU Kabupaten Lebong yang hadir pada saat penyerahan berkas LADK masa perbaikan adalah Sugianto, Supriatnak, Rio Aria Nugraha, dan Devi Herdiati serta ada Kasubbag Teknis Reki Aries dan staf Guswan. Adapun partai politik yang submit dan menyerahkan berkas LADK (Lengkap) masa perbaikan sebagai berikut:

  1. Parpol PAN Submit pada hari Jumat 12-01-2024 Pukul 23:12 WIB (Diterima)

  2. Parpol GOLKAR Submit pada hari Jumat 12-01-2024 Pukul 07:41 WIB (Diterima)

  3. Parpol NASDEM Submit pada hari Selasa 09-01-2024 Pukul 14:45 WIB (Diterima)

  4. Parpol GERINDRA Submit pada hari Rabu 10-01-2024 Pukul 20:57 WIB (Diterima)

  5. Parpol PBB Submit pada hari Kamis 11-01-2024 Pukul 11:45 WIB (Diterima)

  6. Parpol HANURA Submit pada hari Rabu 10-01-2024 Pukul 15:22 WIB (Diterima)

  7. Parpol PPP Submit pada hari Jumat 12-01-2024 Pukul 10:55 WIB (Diterima)

  8. Parpol PKS Submit pada hari Kamis 11-01-2024 Pukul 21:07 WIB (Diterima)

  9. Parpol DEMOKRAT Submit pada hari Jumat 12-01-2024 Pukul 16:14 WIB (Diterima)

  10. Parpol PKB Submit pada hari Jumat 12-01-2024 Pukul 14:51 WIB (Diterima)

  11. Parpol PERINDO Submit pada hari Jumat 12-01-2024 Pukul 20:41 WIB (Diterima)

  12. Parpol GELORA Submit pada hari Jumat 12-01-2024 Pukul 18:01 WIB (Diterima)

 

Kemudian adapun partai politik yang tidak menyampaikan laporkan LADK dan tidak submit karena tidak memiliki Calon Legislatif tingkat Kab. Lebong, sebagai berikut :

1. Partai Ummat (Tidak Menyampaikan)

2. Partai Buruh(Tidak Menyampaikan)

3. Partai PKN (Tidak menyampaikan)

4. Partai PSI (Tidak Ada Akun)

5. Partai Garuda (Tidak Ada Akun)

Total 18 Partai Politik

Demikian Rekap ini di buat pada pukul 23.59 Wib tanggal 12 Januari 2024.

 

Penulis dan Foto: Andi Tri Atmaja