Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Lebong Data Penduduk yang dicabut Hak Politiknya.

Lebong- Bawaslu Kabupaten Lebong,  Melky Agustian,SH (Anggota) melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Tubei terkait data Penduduk Kabupaten Lebong yang dicabut Hak Politiknya. 21/04/2021.

Melky Aguatian,SH selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong yang membawahi Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Tubei untuk mengkompirmasi serta permintaan  Data Penduduk Kabupaten Lebong yang dicabut Hak Politiknya, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Lebong sudah melayangkan surat secara resmi ke Pengadilan Negeri Tubei pada Tanggal 8 April 2021 Nomor 16/PM/01.02/K/04/2021 perihal permintaan data penduduk yang dicabut hak politik tersebut.

Berdasarkan hasil dari Koordinasi ke Pengadilan Negeri Tubei pada hari Rabu 21 April 2021, Pengadilan Negeri Tubei telah mengkompirmasi Permintaan Data Penduduk yang dicabut Hak Politik tersebut melalui Surat Resmi Nomor : W8-U8/411/AT.01.10/4/2021, yang menjelaskan bawha dari pemeriksaan Buku Register Induk Perkara Pidana Biasa pada Pengadilan Negeri Tubei Tahun 2009 sampai dengan bulan Maret Tahun 2021 tidak terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana yang merupakan penduduk Kabupaten Lebong yang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan.

published by Humas Bawaslu Lebong
Tag
Berita