Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Lebong Awasi LADK Peserta Pemilu 2024

6 Januari 2024

Kasubbag Penanganan Palanggaran dan Penyelesaian Sengketa Puji Warno sedang mengwasi pelaporan LADK di KPU Kabupaten Lebong.

Bawaslu Kabupaten Lebong - Dalam rangka menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu tahun 2024 pada program jadwal kegiatan tahapan dana kampanye, Bawaslu Kabupaten Lebong Puji Warno (Kasubbah P3S) awasi pelaporan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilakukan oleh Peserta Pemilu di KPU Kabupaten Lebong, Sabtu (6/1/2024).

Pengawasan tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat(1) huruf (a) angka 4 Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu terhadap pelaksanaan Kampanye dan Dana kampanye dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 29 tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong menjelaskan bahwa Pengawasan Dana Kampanye dilakukan terhadap kepatuhan, kebenaran, akuntabilitas dan transparansi pelaporan Dana Kampanye yang meliputi Sumber Dana Kampanye, RKDK, LADK, LPSDK, batasan Dana Kampanye, LPPDK dan Dana Kampanye

"Sebelum masa kampanye, tentu ada dana kampanye, terkait hal itu Bawaslu Kabupaten Lebong memiliki kewenangan untuk mengawasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran, olehnya itu kami menyampaikan Imbauan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Partai Politik se-Kabupaten Lebong", ucapnya.

Bawaslu Kabupaten Lebong menyampaikan Surat Imbauan Nomor :  04/PM.00.02/01/2024 & Nomor: 05/PM.00.02/01/2024 terkait Imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Lebong paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum, paling lambat 23.59 Wib, tutup Naldo

 

Penulis & Foto: Ker

Editor: Renaldo Saputro