Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Tahapan Verfak Parpol, Jefri : Tingkatkan Profesionalitas dan Jaga Integritas

Awasi Tahapan Verfak Parpol, Jefri : Tingkatkan Profesionalitas dan Jaga Integritas

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam upaya persiapan pengawasan tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota yang dimulai pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 4 November 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Lebong menyelenggarakan kegiatan “Rapat Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024”. Jefriyanto, S.P. (Ketua) menekankan agar dalam menjalankan tugas pengawasan setiap pegawai di jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritas, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak terpengaruh oleh tindakan yang dapat merusak citra selaku penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan yang dihadiri oleh Anggota Melky Agustian, S.H. dan Sabdi Destian, S.Sos, beserta M.Rafki, S.H. (Koorsek) begitu juga jajaran staf Sekretariat di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabtu (15/10/2022). "Saya berharap kita (Bawaslu Kab.Lebong) dalam melakukan tugas pengawasan berpedoman dengan Juknis yang telah diberikan (SE Bawaslu No. 19 Tahun 2022), selain itu dipadankan juga dengan PKPU 4/2022 dan pedoman teknis bagi KPU yaitu Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022, begitu juga dokumen hukum lainnya berkenaan dengan surat-menyurat dalam bentuk tertulis yang diterbitkan oleh penyelenggara Pemilu tingkat pusat (Bawaslu dan KPU) terkait pelaksanaan Verifikasi faktual maupun pengawasannya, sehingga hasil pengawasan yang kita lakukan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, saya tegaskan agar nantinya kita semua dalam melakukan pelaksanaan Pengawasan Verfak untuk menjaga integritas lembaga Bawaslu dengan bersikap profesional dengan cara tidak terpengaruh terhadap segala bentuk rayu ataupun pemberian dalam bentuk apapun yang dapat merusak citra kita selaku Pengawas Pemilu. Saya benar-benar menekankan terkait hal ini," tegas Jefriyanto.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos. selaku pengampu dalam pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 meaparkan dan mengulas secara komprehensif terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 beserta petunjuk pelaksananya yang termuat dalam Keputusan KPU RI nomor 384 tahun 2022 dan Surat Ketua KPU RI diantaranya Nomor : 763, 782, dan 839 tahun 2022. Diselaraskan dengan metode pengawasan Bawaslu yang diatur dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum dan pedoman dalam melakukan kerja pengawasan pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Dalam paparannya Sabdi menjelaskan terkait jumlah Parpol yang akan dilakukan Verfak berdasarkan hasil Keputusan KPU, selain itu mekanisme dan tata cara dalam melakukan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol, tak luput juga tata cara dan strategi pengawasan beserta alat kerja yang digunakan dalam pengawasan nantinya, “Berdasarkan PKPU dan peraturan teknis lainnya yang menjadi regulasi mengikat dalam melakukan Verfak Parpol, Verfak parpol tersebut terbagi menjadi 2 yaitu verfak Kepengurusan dan verfak Keanggotaan. Dalam melakukan pengawasan, kita (Bawaslu) memastikan jajaran KPU Kabupaten Lebong selaku tim verifikator melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menjaga netralitas dan integritasnya," terangnya. Lebih lanjut, Koordiv. PP dan PS tersebut mengatakan, "Selain fokus pengawasan yang hasilnya kita tuangkan seluruhnya ke dalam Form.A dan Alat Kerja yang kita gunakan, kita juga harus selalu mengedepankan upaya pencegahan terhadap tahapan yang sedang berjalan, baik berupa saran perbaikan, imbauan lisan hingga tertulis," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Koordiv. HPPH (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) Bawaslu Kabupaten Lebong, Melky Agustian, S.H. (Anggota) mengungkapkan perlunya kolaborasi dan kerja sama yang baik dalam melakukan tugas pengawasan, “Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI yang kita terima bahwa penanggung jawab pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yaitu Divisi Penyelesaian Sengketa, tetapi perlu diingat dan tolong dipahami sebagaimana SK Pokja Fasilitasi Pengawasan yang ada kita tidak sedang bekerja masing-masing tapi sedang mempraktikkan kerja bersama, saling terbuka, saling dukung, saling bantu sebagai wujud nyata kolektif kolegial. Selain itu penting juga untuk tetap mewartakan/memberitakan informasi kerja Bawaslu Kabupaten Lebong dengan baik, kita bekerja saja belum cukup, jadi perlu dipastikan terlihat bekerja,” ungkap Melky. Terakhir Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong, M.Rafki, S.H., menyampaikan terkait dukungan fasilitasi kinerja pengawasan untuk dikomunikasikan dengan baik sehingga pekerjaan yang dikerjakan terpantau secara baik dan terukur, “Dukungan fasilitasi pengawasan harus dikomunikasikan dengan baik, jika diperlukan sesuatu yang mendesak untuk segera menyampaikan kepada pihak sekretariat (Koorsek) sehingga jika terdapat hambatan dapat diselesaikan secepat mungkin dan tidak mengganggu proses pengawasan yang sedang dilakukan. Untuk Staf yang melakukan pengawasan agar terus melaporkan hasil pengawasan kepada pimpinan yakni Ketua dan Anggota serta Koorsek Bawaslu Kabupaten Lebong,” pungkas Rafki. Nah #SahabatBawaslu, Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu, khususnya pengawasan partisipatif masyarakat diharapkan kepada Sahabat Bawaslu untuk aktif melakukan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD agar proses pemilu berjalan secara Luber dan Jurdil. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis : Alfian Saputra & Andi Tri Atmaja Editor : Sabdi Destian Fotografer : Angger Saputra

Tag
Berita
Pengawasan